INILAHKUNINGAN- Satnarkoba Polres Kuningan kembali berhasil menangkap pengedar narkotika, Minggu (5/2/2023), di samping Masjid Agung Syiarul Islam, Kelurahan Kuningan. Dari tangan tersangka YM, polisi menemukan 1 linting narkotika yang diduga jenis daun ganja kering seberat 0,62 gram.

Selain itu, polisi menemukan 1 paket narkotika lagi yang diduga daun kering jenis ganja terbungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat kotor 5.08 gram. Keduanya ditemukan didalam bungkus rokok bekas merk “Scorpio”.

“Selain itu juga diketemukan 1 unit handphone Merk XIAOMI Redmi 4 warna putih emas beserta simcard three,” sebut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, melalui Kasat Resnakoba AKP Dadang, didampingi Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi, kepada InilahKuningan

Kata Dadang, seluruh barang bukti tersebut ditemukan didalam tas slempang warna hitam merk EIGER yang digunakan oleh tersangka YM.

Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut AKP Dadang./tat azhari