Parah! Oknum Pensiunan ASN Kuningan Cabuli Anak Di Kandang Ayam
INILAHKUNINGAN- Parah betul ini E, kakek 77 Tahun, apalagi Pensiunan Aparatur Sipil Negara asal Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tidak kuat menahan nafsu, Ia mencabul anak dibawah umur.
Atas perbuatan bejatnya, terduga pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Iptu Suhandi, menuturkan, jika insiden ini bermula ketika pelaku dengan inisial E, membujuk korban berusia 7 tahun itu, untuk melihat ayam di belakang rumahnya.Namun, ketika korban sampai di lokasi, ayam yang dijanjikan tidak ada.
“Di situlah pelaku mencabuli korban,” ucap Suhandi, Kamis (22/08/2024), kepada InilahKuningan
Setelah aksi mesum itu, sang kakek memberikan uang Rp3.000 kepada korban. Sang anak pulang praktis dalam keadaan menangis, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.
“Atas laporan tersebut, kami dari Satreskrim, khususnya unit PPA, segera bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Pelaku diamankan di lokasi kejadian, tepatnya di belakang rumahnya, dekat kandang ayam,” terang dia
Korban dilaporkan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. “Kami sudah melakukan pendampingan terhadap korban melalui UPTD PPA dengan melibatkan psikolog anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Suhandi juga menyebutkan, bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Cirebon, meski belum ada laporan resmi terkait hal itu.
“Untuk korban yang kami tangani saat ini hanya satu, dan korban masih bertetangga dengan pelaku,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.