Panas! Mucharom Sebut Dishub Bisa Dipidana, Khadafi: Dipidana Balik!
INILAHKUNINGAN- Polemik Parkir Cilimus, Desa/Kecamatan Cilimus memanas. Exs Pengelola Parkir Cilimus, yang sudah 5 tahun menguasai belasan titik Parkir Desa Cilimus, H Mucharom, menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan bisa dipidana karena kebijakan parkir.
Mucharom mengaku memiliki 5 surat kuasa pengelolaan parkir dari 5 bank unit di Desa Cilimus. Yaitu Bank BJB Cilimus, BNI Cilimus, BRI 1 Cilimus, BRI 2 Bojong dan BNI Cilimus. Semua surat kuasa diklaimnya bernotaris.
“5 surat ini disebut kadaluarsa oleh dishub. Padahal tidak ada catatan masa berlaku. Surat kuasa ini juga bernotaris, berkekuatan hukum. Saya sudah konsultasi ke ahli hukum, dari 5 surat kuasa bernotaris ini, dishub bisa kena pidana,” ucap H Mucharom, nada tinggi, Minggu (26/5/2024), kepada InilahKuningan
Mucharom mengaku menguasai perparkiran Desa Cilimus atas rekomendasi zaman Kadishub Kuningan Dr DEni Hamdani, sejak 5 tahun lalu. Diperjalanan, mungkin menjadi perhatian orang, terkesan Ia memonopoli. Sampai saat zaman Kadishub Kuningan H Mutofid ramai, ada komplen dengan alasan target PAD. “Saya, sepanjang target PAD rasional, saya siap,” tegas dia
Pernyataan H Mucharom itupun menyulut Kepala Dishub Kuningan, Beni Prihayatno, melalui Kabid Perparkiran Mh Khadafi Mufti balik menyerang. Ditegaskan, justru yang bisa dipidana adalah H Mucharom karena sudah sepihak menotariskan 5 surat kuasa bank.
“Saya sudah konfirmasi ke 5 bank itu, mereka tidak tahu menahu soal notaris. Kalau mau dinotariskan, harusnya pihak bank juga dilibatkan. Ini tidak, sepihak. Artinya, H Mucharom sudah mencatut nama bank dalam notaris,” jelas Khadafi
Bukan hanya itu, hasil konfirmasinya ke bank, surat kuasa 5 bank juga sudah kadaluarsa. Kelima surat itu, dibuat Tahun 2023, sedangkan kebijakan ini Tahun 2024. Dan, tidak ada perpanjangan surat kuasa pengelolaan parkir dari 5 bank tersebut. Apalagi penandatangan pihak bank, sudah tidak bekerja lagi di unit bank itu.
“Ingat, kita juga pakai penasehat hukum di setiap surat kontrak parkir Tahun 2024. Penasehat hukum ini, punya sertifikat hakim mediator. Yaitu Pak Bambang LA Hutapea MH, C.Med. Lebih berkekuatan hukum. Kita bisa pidana H Mucharom,” tegasnya lagi
Khadafi bahkan menuding H Mucharom telah bertindak pungli, juga bisa dipidana. Mucharom disebutnya, telah mengelola parkir di sebuh toko di Desa Cilimus, tapi tidak didaftarkan ke dishub. Ia sudah menegur, meminta setoran ke PAD, tapi MUcharom merasa keberatan karena merasa mengawali dari nol.
“Kalau tidak setor, bisa disebut pungli,” ucap Khadafi./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.