INILAHKUNINGAN- Polemik penyadapan getah pinus di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat, meruncing. LSM Akar sebagai kelompok konsisten penolak penyadapan getah pinus, yang diduga illegal tersebut, secara mengejutkan mengambil langkah hukum.

Sebanyak 19 orang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan (Kejari) Kuningan. Mereka terdiri dari 13 kepala desa berinisial AS dan TM dari Kecamatan Cigugur, NP dan SH dari Kecamatan Mandirancan, SD, AR dan TA dari Kecamatan Darma, NP, WH dan SH dari Kecamatan Mandirancan, RY dari Kecamatan Pasawahan, SM dan EY dari Kecamatan Sindangwangi, Majalengka.

Selain 13 kepala desa, 2 oknum ASN/PNS Balai TNGC inisial IA dan DD, juga dilaporkan ke Kejari. Termasuk 4 orang pengusaha, inisial IS, DT, ND dan DA.

“Mereka kita laporkan, karena dalam Kasus Penyadapan Getah Pinus Illegal di TNGC selama 3 Tahun mulai 1 Maret 2023 sampai saat ini terdapat Kerugian Keuangan Negara dengan Hilangnya Kekayaan Negara berupa Getah Pinus yang nilai kerugian keuangan negara secara ekonomi rata-rata per tahun Rp16.449.600.000, dan kerugian ekologi yaitu dengan berkurangnya cadangan air dan menurunnya kualitas udara karena disebabkan rusaknya pohon pinus,” ungkap Ketua LSM Akar Kuningan, Rizki Rama Eka Saputra, Rabu (11/3/2026) kepada InilahKuningan

Para terlapor dilaporkan dengan pengunaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

“Kami harapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan untuk segera memanggil para saksi maupun terlapor supaya ada kepastian hukum. Sehingga masyarakat Kuningan mempunyai kejelelasan terhadap status para terlapor,” pintanya, nada tegas

Ia melalui kantor Hukum Fakta Justicia Law Firm melaporkan para terlapor dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana, pihaknya mendukung adanya upaya dari pemerintah daerah, kementerian dan perusahaan agar masyarakat desa di kawasan hutan yang merupakan korban untuk diberdayakan dengan kegiatan-kegiatan yang mempunyai nilai ekonomi dan mendukung kegiatan konservasi seperti budidaya madu, ekowisata, rehabilitasi lahan dan kegiatan lainnya yang selaras dengan kabupaten

konservasi sehingga Gunung Ciremai sebagai menara air dan paru-paru Jawa Barat akan terjaga dan terlindungi./tat azhari

Idul Fitri 1447 H