INILAHKUNINGAN- Tudingan Bank Kuningan diambang kolaps dengan kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 123%, juga direspon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon. Kepala Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib tegas menyatakan, bahwa Bank Kuningan berada dalam kondisi sehat. Baik-baik saja.

“Statement kami dari OJK Cirebon selaku pengawas dan regulator lembaga jasa keuangan di wilayah kerja kantor OJK Cirebon, salah satunya Kuningan, kami menyatakan bahwa Bank Kuningan saat ini dalam keadaan sehat,” tegas Agus Muntholib, Sabtu (5/7/2025), kepada InilahKuningan

Agus membantah informasi, bahwa LDR Bank Kuningan di atas 100%. Berdasarkan laporan triwulan terakhir, atau Periode Maret 2025 yang dipublikasikan kepada OJK, nilai LDR Bank Kuningan telah berhasil ditekan menjadi 84%. Angka ini jauh di bawah ambang batas 90%. Jadi menurut OJK, Bank Kuningan menunjukkan kondisi perbankan sehat.

Dijelaskan Agus Muntholib, kinerja perbankan tidak bisa hanya dinilai dari satu rasio. Misal jika LDR tinggi di atas 1% tidak bisa disebut bank itu jelek. Justru kelancaran penyaluran kredit menjadi faktor krusial. Dalam konteks ini, Bank Kuningan menunjukkan kinerja baik dengan Non Performing Loan (NPL) Neto sangat rendah. Itu mengindikasikan kredit sangat lancar. NPL Neto adalah rasio pengukur perbandingan kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet setelah dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap jumlah kredit yang diberikan.

Selain itu, Cash Ratio Bank Kuningan juga tercatat masih tinggi, mencapai 34%. Angka ini menunjukkan bahwa bank memiliki aset likuid memadai untuk memenuhi kewajiban utang lancar, atau dengan kata lain, dana pihak ketiga ketika ditarik, dananya pasti ada.

Tak kalah penting, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau rasio CAR Bank Kuningan berada di angka 14,8%, jauh di atas ambang batas 12%.

“KPMM adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kecukupan modal BPR berdasarkan perhitungan modal dan aset tertimbang menurut risiko (ATMR),” jelas Agus Muntholib.

Maka Ia mengimbau masyarakat Kuningan untuk tidak panik, apalagi membuat kegaduhan. Ia mengingatkan, bahwa seluruh dana simpanan masyarakat di wilayah kerja OJK Cirebon dipastikan mengikuti jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti bank terkena musibah, dana masyarakat akan diganti oleh LPS sepanjang ketentuan terpenuhi,” ujar dia. Ketentuan tersebut meliputi tabungan tidak lebih dari Rp2 miliar dan bunga simpanan tidak melebihi batas jaminan LPS, misalnya 5% atau 6% untuk deposito./tat azhari