Ngeteh, FH Uniku Kritisi Perda Perkim Dan Lahan Parkir Kuningan
INILAHKUNINGAN- Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku), turut memaknai Dies Natalis Uniku ke 21 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, melalui diskusi berkemasan NGETEH, atau Ngebahas Tentang Hukum.
NGETEH bertajuk “Politik Hukum Pemerintah dan Refleksi 26 Tahun Reformasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup ” tersebut, dihelat di Aula Fakultas Hukum Uniku, Kamis (6/6/2024), pukul 09.00.
Tampil sebagai Narasumber utama, Prof Dr Suwari Akhmaddhian. Ia membedah materi tentang Politik Hukum Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Pasca Reformasi. Dimana politik hukum pemerintah saat ini pasca terbitnya UU Cipta Kerja, terasa semakin menjauh dari Konstitusi UUD 1945.
Sebab isinya telah mendegradasi fungsi lingkungan hidup, mulai dari hilangnya ketentuan kawasan hutan 30% harus dipertahankan sampai hilangnya Izin lingkungan. Padahal Amanat UUD 1945 dalam Pasal 28, pengelolaan lingkungan harus baik dan sehat. Kemudian, Pasal 33 UUD 1945 pengelolaan sumber daya alam harus berwawasan lingkungan.
“Termasuk juga di Kuningan pembangunan kurang pro lingkungan. Seperti Perda tentang Perumahan dan Permukiman yang tidak mensyaratkan sumur resapan serta pembangunan lahan parkir yang disemen dan diaspal. Padahal katanya Kuningan adalah Kabupaten Konservasi,” sindir Dr Suwari
Begitupula Narasumber lainnya membahas terkait Dampak Pencemaran Air, Sengketa Peizinan Kawasan Hutan dan Penebangan dan Pertambangan Illegal.
Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Hukum Uniku, Bias Lintang Dialog menjelaskan, bahwa diskusi dalam rangka memperingati Dies Natalis Uniku ke21 dan Hari Lingkungan Hidup ini sangat baik sebagai wadah peningkatan kapasitas mahasiswa dan masukan dalam perbaikan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia.
“Selamat Dies Natalis ke 21 Uniku. Semoga Uniku semakin maju dan sukses,” ucap Biasa./tat azhari
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.