Nganggur Nekat Jual Obat Keras, Pemuda Desa Cinagara Kuningan Dibui
INILAHKUNINGAN- Satuan Narkoba Polres Kuningan menangkap D (29), pemuda Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Pemuda pengangguran ini, terbukti memiliki, lalu menyalahgunakan banyak obat keras bebas terbatas. Seperti obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, obat berwarna kuning berlogo MF, obat berwarna kuning berlogo DMP Nova.
Tersangka D ditangkap polisi pukul 14.00 di rumahnya, Desa Cinagara, Lebakwangi. Penangkapan senyap itu, bukan hanya mengejutkan tersangka dan keluarga, tapi juga warga tetangga. Saat penggeledahan rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 154 butir obat jenis Tramadol, 124 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 770 butir obat berwarna kuning berlogo MF, 140 butir obat berwarna kuning berlogo DMP NOVA.
Obat-obatan keras berbahaya itu, ternyata dijual tersangka D dengan modus bertemu dengan dengan pembeli, juga bisa dengan COD.
Selain obat-obatan keras, polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp115.000, tersimpan didalam plastik warna hitam yang disembunyikan di lemari pakaian kamar rumah tersangka. Termasuk menyita 1 unit handphone milik tersangka.
“Menurut pengakuan tersangka D, barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang mengaku bernama S, kini masih dalam penyelidikan kita,” terang Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, Minggu (03/07/2025) kepada InilahKuningan
Akibat memiliki, menyalahgunakan obat keras bebas, atau obat bebas terbatas total mencapai 1.188 butir, tersangka D Ia jerat pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.