INILAHKUNINGAN– Dunia usaha di Kabupaten Kuningan kembali diguncang isu tak sedap. Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum personalia (HRD) di PT Fashion Stitch Joshua kini menjadi sorotan tajam. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan data dihimpun, akumulasi dana berhasil ditarik dari para pencari kerja dan pekerja mencapai angka fantastis.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Presidium GASAK (Gerakan Satu Kuningan), Syeh Abdul Ilmar. Ia menilai fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sebuah degradasi moral yang sistematis.

Dalam pernyataannya yang lugas, Syeh Abdul Ilmar menegaskan bahwa praktik Pungli dan upeti pekerjaan adalah tamparan keras bagi iklim investasi di Kabupaten Kuningan.

“Ini adalah potret kemunduran dunia usaha yang sangat memprihatinkan. Kami, GASAK, mendukung penuh kehadiran investasi di tanah Kuningan untuk kesejahteraan rakyat.

Namun, dengan catatan keras: hentikan praktik-praktik ilegal yang menghisap darah para pencari kerja! Jangan jadikan butuhnya rakyat akan pekerjaan sebagai ladang pemerasan,” tegas Syeh Abdul Ilmar.

Ia juga menyoroti ketidakpastian status para pekerja yang selama ini menggantung, yang seringkali dimanfaatkan oleh oknum untuk menjanjikan status permanen dengan imbalan materi.

Praktik oknum HRD tersebut tidak hanya mencederai etika, tetapi juga bertabrakan langsung dengan semangat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kepastian Status Kerja

Berdasarkan Pasal 59, penggunaan kontrak kerja (PKWT) memiliki aturan main yang ketat. Praktik pungli untuk memperpanjang kontrak atau mengubah status pekerjaan adalah pelanggaran berat terhadap hak konstitusional pekerja.

Sanksi Eksploitasi atas Tindakan oknum ini dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Selain itu, jika merujuk pada KUHP yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan, tindakan pemerasan terhadap calon tenaga kerja memiliki konsekuensi pidana yang serius.

“Kepastian status pekerja di PT Fashion Stitch Joshua harus jelas secara hukum, bukan jelas karena besarnya setoran kepada oknum. Kami menuntut transparansi dan pembersihan struktural di internal manajemen perusahaan,” tambah Syeh.

GASAK meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Angka tersebut hanyalah puncak gunung es dari penderitaan para buruh yang terpaksa berutang demi bisa bekerja.

“Investasi harus membawa berkah, bukan menjadi celah bagi ‘predator’ HRD untuk memperkaya diri di atas penderitaan rakyat kecil. Jika ini dibiarkan, Kuningan akan dikenal sebagai daerah yang ramah investor tapi kejam terhadap tenaga kerja lokal,” pungkasnya dengan nada tajam. (handy)