Mahasiswa Penjual Exstasi Di Kuningan Disergap Di Desa Randobawailir
INILAHKUNINGAN- Pengedar narkoba jenis exstasi MR (27), warga Desa Karangsari, Weru, Kabupaten Cirebon, akhirnya berhasil diborgol, dalam aksi senyap pengintaian Sat Narkoba Polres Kuningan.
MR yang berstatus mahasiswa ini, disergap di depan Gerbang Perumahan Nusantara Desa Randobawailir, Mandirancan Kabupaten Kuningan, pukul 17.00. Ia tidak berkutik, meski sebelumnya terlihat ingin melarikan diri.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti exstasi sebanyak 30 butir terbungkus plastik klip bening, I hanphone dan sebuah switter abu milik MR.
“Kita tangkap depan Gerbang Perumahan Nusantara Desa Randibawailir. Barang buktinya cukup banyak. Yaitu 30 butir exstasi,” sebut Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiyono, Sabtu (2/5/2025), kepada InilahKuningan
Modus MR dalam mengedarkan narkoba jenis exstasi melalui cara sistem tempel map atau peta, sebagaimana umumnya. “Menurut pengakuan MR, barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang mengaku bernama S, warga Cirebon. Masih dalam penyelidikan kami,” ujar M Ali Akbar
MR diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.