INILAHKUNINGAN- Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, kembali jadi sorotan peredaran obat keras. Setelah pemudanya, RI (20) masuk sel tahanan Mapolres Kuningan, giliran PI (25), warga Desa Ciherang, juga kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pria wiraswasta itu, ditangkap aparat Korps Bhayangka di rumahnya, Desa Ciherang. Praktis, keluarga dan tetangga kaget. Desa Ciherang, ikut heboh. Tersangka diduga kuat sebagai bandar obat keras besar di kabupaten berjuluk Kota Kuda ini.

Tersangka mengedarkannya tanpa surat edar. Akibatnya, membahayakan, melanggar pasal 197 jo pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Anacaman buat tersangka, penjara maksimal 15 tahun,” sebut  Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Sabtu (03/07/2021), kepada InilahKuningan

Hasil penggeledahan di rumahnya, Ia menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Ialah 225 strip perstrip berisi 10 butir. Hingga jumlah seluruhnya 2.250 butir obat jenis tramadol HCI. Kemudian, 68 strip perstrip berisi 10 butir. Hingga jumlah seluruhnya 680 butir obat jenis trihexyphenidyl;

“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan uang hasil penjualan obat keras itu, Rp 230 ribu, dan 1 unit handphone merk Oppo A5 2020 putih,” imbuh Otong

Menurut pengakuan tersangka, lanjut dia, bahwa obat jenis tramadol HCI dan thihexyphenidyl miliknya itu, didapat dari seseorang bernama A, warga Kuningan./tat azhari