INILAHKUNINGAN – Dugaan kasus tindak pidana korupsi pejabat Bank salah satu BUMN di Kabupaten Kuningan, berlanjut. Setelah menetapkan 2 tersangka AN dan TIM selaku pejabat kredit/relationship manager, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali berhasil menetapkan 1 orang lagi tersangka AS (47), Senin (21/7/2025)

Kapasitas AS sebagai mantan Kepala Unit, terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Pinjaman/Kredit di salah satu bank BUMN di Kuningan periode Tahun 2023-2024.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Taufik Effendi melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, menyatakan bahwa AS sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Penetapan AS sebagai tersangka tersebut telah didasarkan atas dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat,” terang Brian Kukuh Mediarto, kepada InilahKuningan

Penetapan tersangka baru ini tidak terlepas dari pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah pada tahapan sebelumnya kami telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap Tersangka AN dan TIM selaku pejabat kredit/relationship manager.

Adapun kepada tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo.

Kemudian Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP./tat azhari