INILAHKUNINGAN- Momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Kuningan Tahun 2023, akan kembali bergulir. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kuningan mencatat 94 desa di 31 kecamatan akan pilkades.

“Pilkades Serentak Kuningan kita agenda 6 Agustus 2023. Jumlahnya ada 94 desa dalam 31 kecamatan,” sebut Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, usai rakor, kepada InilahKuningan

Menurut Dian, tahun ini suasana pilkades memiliki perbedaan karena terjadi tensi menjelang Pemilu 2024 atau tahun politik. Sebab itu, para camat diharapkan menjalin komunikasi intensif dengan stakeholder, termasuk keamanan dan panitia desa. “Koordinasi lintas sektor dan sinergi di antara semua pihak tersebut sangat penting untuk menjamin kesuksesan pilkades tanpa ada kendala,” kata dia

Dian pun menyebut, beberapa aturan pilkades tahun ini. Antara lain, penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dusun-dusun, tidak dipusatkan di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa. Ini mengikuti format serupa dengan pemilu atau pilkada. Terdapat juga pembatasan jumlah pemilih, dengan maksimal 500 pemilih di setiap TPS.

Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperbolehkan berada di lokasi TPS. Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap tahapan pilkades.

Untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas pilkades serentak, berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara DPMD bersama TNI-Polri dan Satpol PP, Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus berlaku selama 6 hari sebelum dan 6 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan surat suara.

“Surat Edaran tersebut mendorong selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan atau siskamling. Warga dihimbau untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan hak suaranya,” terang Dian

Kepala DPMD Kuningan H Dudi Pahrudin menyebut, terdapat 39 tahapan harus dilalui. Antara lain rapat persiapan tingkat kabupaten, dimulai 1 Juni 2023, pembentukan dan pelantikan panitia desa, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa, pendaftaran pemilih, pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penutupan pendaftaran dan penetapan bakal calon.

“Selanjutnya, tahap pendaftaran bakal calon tahap II, penetapan calon kepala desa, pengusulan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), undian nomor urut calon, penyampaian visi misi dan deklarasi damai, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara di TPS, pleno rekapitulasi, penetapan calon kepala desa terpilih, penyelesaian sengketa pilkades, penetapan keputusan bupati, hingga pelantikan pada 3 Oktober 2023,” imbuhnya../tat azhari