Kuningan 2022, Target PAD Terpeleset, Transfer Pusat Kurang Rp83 Miliar, Berikut Angka-Angkanya..
INILAHKUNINGAN- Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, menegaskan Gagal Bayar APBD Kuningan Tahun 2022. Sesuai Permendagri No 84, setelah gagal bayar, lalu menjadi utang daerah atau tunda bayar. Baik ke pihak ketiga, Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Yang jelas, sesuai aturan, pemerintah daerah akan menyelesaikan tunda bayar,” tegas Kepala BPKAD Kuningan, Dr A Taufik Rochman, disela Ngobrol Pikiran atau Ngopi Gagal Bayar atau Tunda Bayar bersama Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kuningan, belum lama ini
Taufik menyebut, ada 3 komponen target pendapatan daerah. Pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak, retribusi dan PAD lain yang sah. Kedua pendapatan transfer pusat maupun provinsi. Dari pusat ada (Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik. Dari provinsi, ada DBH bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan rokok. Ketiga pendapatan lain-lain yang sah.
Seperti diketahui Tahun 2022, lanjut Taufik, target keseluruhan pendapatan Kabupaten Kuningan tersebut, total hanya mencapai 89,80%. “Ini yang menjadi kendala. Ada gave cukup besar. Dimana, PAD hanya tercapai 62,53% dari target Rp551 miliar,” sebut Taufik
Pendapatan transfer pusat juga hanya tercapai 96,45% dari target Rp2,4 triliun, atau hanya terealisasi Rp2,3 triliun. Ada sisa tidak tercapai target Rp83 miliar. Jadi ini muaranya. Sudah PAD tidak tercapai, dana transfer pusat yang sudah pasti saja sesuai peraturan perundang-undangan, ternyata juga tidak tercapai.
Misalnya, DAU sesuai aturan pasti, tapi dari target Rp1,1 triliun hanya tercapai Rp1,1 triliun kurang Rp4,4 miliar. DAU kurang transfer dari pusat, mungkin ada persoalan di pusat. “Termasuk didalamnya ada pemotongan Kuningan, sewaktu proses Covid 19,” imbuh Taufik./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.