Kumpul Kebo Bisa Dipidana Penjara 6 Bulan, Berlaku Mulai Januari 2026
INILAHKUNINGAN- Bagi pasangan tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan, atau dikenal dengan istilah Kumpul Kebo, berhati-hatilah. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pelaku bisa dikenakan pidana. Ancaman hukum ini, mulai berlaku Januari 2026 ini.
“Kumpul kebo bisa dipidana sesuai KUHP baru. Ancamannya 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp10 juta (kategori II). Waktu KUHP lama, belum diatur,” sebut Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada awak media, Sabtu (3/1/2025)
Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru sebagai berikut: “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” sebutnya
Perlu Ada Aduan
Lebih lanjut, Abdul menyampaikan, perbuatan kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Artinya pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korbannya langsung tanpa perantara. Jika ada aduan, tuntutan hukum baru bisa diproses.
Orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan kegiatan living together adalah: Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sementara menurut Abdul, warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan itu. “Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ucap Abdul.
Adapun pasal perzinaan dalam KUHP baru yang dimaksud, antara lain adalah Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413. Pasal 411 mengatur mengenai pelanggaran persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Sedangkan Pasal 413 mengatur pelanggaran persetubuhan dengan seseorang yang merupakan anggota keluarga batinnya. Sementara itu, kedudukan hukum yang dimaksud merupakan hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan.
“Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujar Abdul. Dia menuturkan, orang lain yang bukan korban tetapi melakukan aduan, bisa terkena pelanggaran berupa pencemaran nama baik.
Sebab, orang tersebut tidak punya hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain. Menurutnya, ketentuan atau aturan tersebut memiliki tujuan untuk melindungi privasi setiap orang.
“Kecuali jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya,” tutur Abdul.
Dia mengungkapkan, pelanggaran ketertiban umum tersebut misalnya menyetel musik keras-keras atau membuat acara pesta, sehingga mengganggu tetangga. Meski demikian, pengaduan terhadap pelanggaran itu bisa ditarik, dicabut, atau damai sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai./red

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.