Kuasa Hukum: Tidak Penting Bupati Kuningan Klarifikasi Ke KPK
“Maka untuk membuktikan sedang dalam proses hukum atau tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami, beban pembuktiannya bukanlah ada pada klien kami melainkan ada pada pihak yang dilaporkan. Dalam kasus-kasus seperti ini biasanya akan terungkap dengan sendirinya oleh terlapor pada saat menjalani proses penyelidikan dan atau penyidikan di tingkat kepolisian,” kata dia
Kasus tindak Pidana yang mengandung muatan pencemaran nama baik dan atau penghinaan dalam pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE, lanjut Dadan, merupakan Delik Aduan Absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 45 ayat 5 Undang Undang ITE. Sehingga yang membuat pengaduan atau laporan kepada Aparat Penegak Hukum harus langsung oleh diri korban sendiri.
Kemudian pula tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan dalam rumusan pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE yang menjadi korban sebagai pelapor haruslah orang perseorangan dan bukan institusi, profesi ataupun jabatan.
“Jadi apabila nanti klien kami H Acep Purnama, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan yang sedang dialaminya maka kedudukannya bukanlah sebagai seorang Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan ataupun sebagai seorang Bupati Kuningan melainkan sebagai pribadi dirinya sendiri,” jelas Dadan./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.