Komplotan Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Kuningan, Termasuk Penadah
INILAHKUNINGAN- Tidak ada ampun bagi pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Kuningan. Tiga pelaku komplotan maling kendaraan roda dua tersebut, Kamis (11/12/2025), kembali dibekuk Satreskrim Kuningan. Mereka digelandang, dijebloskan ke Sel Mapolres Kuningan.
Insiden curanmor sendiri, terjadi pukul 20.30, di Area Parkiran Komplek Kos-Kosan “Siaga Indah” Jl Siaga I No 05 Lingkungan Pahing RT 001 RW 001 Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan.
Esok harinya, sekira pukul 18.3, Unit Reskrim Polsek Kuningan bersama Subnit Resmob Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku Diding Kusdinar. Ia berperan menggandakan atau memalsukan atau menduplikatkan kunci dan mengambil STNK, kemudian diserahkan kepada pelaku Alvin Nusdiyanstah yang berperan sebagai pengambil dan penjual motor curian.
Pelaku Alvin juga berhasil ditangkap di Wilayah Desa Padarek, bersama Diding Kusdinar. Sedangkan Abdul Rohim selaku penadah di amankan di Wilayah Kesambi, Kota Cirebon. Ia membeli motor curian dari pelaku Alvin, yang sebelumnya komunikasi terlebih dahulu dengan pelaku Diding Kusdinar, melalui akun facebook.
Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol E-5309-YAA Tahun 2015, 1 buah STNKatas nama Cecep Indra, 1 buah BPKB motor, 1 buah kunci kontak asli merek Honda dengan kode 0337, 1 buah kunci duplikat, dan 3 unit handphone pelaku.
“Modus operandi pelaku memalsukan atau menduplikatkan kunci kontak motor,” terang Kapolres Kuningan, M Ali Akbar, kepada InilahKuningan
Atas perbuatannya, pelaku Diding di ancam pidana Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan penjara paling lama 7 Tahun. Pelaku Alvin di ancam pidana Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan penjara paling lama 7 Tahun, dan Pelaku Abdul di ancam pidana Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan penjara paling lama 4 Tahun./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.