Kenaikan Anggaran Setda Kuningan Rp81 Miliar Disoal
INILAHKUNINGAN- Besarnya anggaran Setda Pemkab Kuningan, disoroti LSM Frontal Kuningan. Mereka mencurigai, anggaran fantastik ditengah gagal bayar 3 tahun berturut-turut tersebut, akan menjadi ladang korupsi. Apalagi sesuai Peraturan Bupati Kuningan Nomor 160 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, setda hanya berkedudukan sebagai staf dengan tugas rapat-rapat.
“Melihat ketentuan regulasi tersebut, sangat jelas setda bukan lagi sebagai pelaksana kegiatan. Setda hanya mempunyai tugas evaluasi dan membuat perumusan kebijakan serta perancangan program kegiatan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bukan lagi sebagai eksekutor kegiatan seperti SKPD teknis,” ungkap Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, Kamis (27/06/2024), kepada InilahKuningan
Dibeberkan, Anggaran Setda Kuningan Tahun 2024 naik sampai Rp81 miliar. Menjadi pertanyaan besar, dasarnya dari mana? Ini tentu menghina akal sehat. Apalagi dengan angka fantastis yang mencapai Rp81 miliar tersebut ternyata tanpa diketahui oleh Pimpinan dan Banggar DPRD. Jelas sekali Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ceroboh.
“Pertanyaan selanjutnya dipakai untuk apa anggaran sebesar itu? Sedangkan bupati dan wakil bupati definitifnya tidak ada, mestinya kan secara logika anggarannya turun,” kritik Uha
Tupoksi setda adalah sebagai unsur staf. Yang bertugas dalam perumusan kebijakan dan pengkoordinasian program kerja dari SKPD atau unsur lini. Bukan melaksanakan kegiatan teknis. Saat ini entah karena kebodohan atau terlalu pintar, Setda Kuningan malah melakukan kegiatan teknis seperti contoh mengurusi PKL, pembangunan gedung setda baru, pengadaan kelengkapan dan perbaikan sarana dan prasarana setda, dan lain-lain.
“Ini berarti mereka berperilaku seperti dinas atau SKPD. Ini tentu menjadikan adanya penurunan degradasi atau marwah tupoksi mereka sendiri,” katanya
Setda Kuningan kebablasan malah mengekspansi dan mengkolonisasi tupoksi dari dinas-dinas teknis. Padahal dulu soal-soal teknis yang dipegang oleh setda satu persatu dilepas karena alasan regulasi atau perda / Perbup SOTK. sehingga memang tidak pas mengerjakan urusan teknis karena mereka ranahnya adalah pengambil kebijakan.
Seperti pengurusan gas, pasar murah diserahkan ke dinasperindag. Sekarang justru sebaliknya seperti kembali lagi ke zaman jahiliyah, setda mulai cawe-cawe urusan tupoksi dinas/ SKPD teknis. Motifnya tentu mencari rente karena diketahui bersama dalam proses pengurusan teknis banyak peluang untuk japrem atau main mata. Karena sudah masuk ke ranah teknis, maka mereka jadi merasa ada justifikasi untuk membesarkan anggaran sampai Rp81 miliar. Sehingga seolah ada tuntutan untuk memenuhi kebutuhan itu. Padahal untuk di setda kabupaten lain, semua kegiatan teknis operasional lini sudah diserahkan semua kepada SKPD.
“Tugas utama setda paling penting seharusnya merancang evaluasi RPJMD. Evaluasi di level kebijakan justru selama ini diabaikan. Itu tidak pernah terjadi karena Setda Kuningan lebih asik cawe-cawe bekerja di level teknis. Sehingga menjadikan mereka turun derajat sampai harus mengurusi penempelan stiker PKL di Puspa Siliwangi,” sindir Uha
Tingkah Setda Kuningan tersebut khususnya di lingkup Asda 2 sudah menabrak isi Peraturan Bupati Kuningan Nomor 160 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan. Disana ditegaskan secara tersurat bahwa Setda adalah Unsur Staf dan per definisi baik dalam ilmu manajemen publik maupun regulasi, Unsur Staf tugasnya adalah membantu pimpinan dalam menyiapkan kebijakan.
Dalam isi Nota Pengantar Rancangan APBD Kuningan tahun 2024 dari pemerintah daerah kepada DPRD Kuningan disebutkan bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2024 ditargetkan hanya Rp2,7 triliun karena mengalami penurunan sebesar Rp 87 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 lalu.
Merinci dari data pendapatan daerah 2024, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp366 miliar, ternyata mengalami penurunan Rp214 miliar. Selanjutnya untuk pendapatan daerah Tahun 2024 asal Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah juga mengalami penurunan Rp134 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Atas kondisi keuangan gagal bayar selama 3 tahun berturut-turut dan hutang Rp271 miliar yang belum dibayarkan, seharusnya ada langkah kebijakan politik anggaran dari pimpinan daerah (pimda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan efisiensi dan efektifitas anggaran serta program kegiatan skala prioritas dalam meramu APBD Kuningan tahun 2024.
Apalagi Kuningan dihadapkan pada kondisi kemampuan keuangan daerah yang ternyata sangat minim dan memprihatinkan. “Seharusnya Pemkab Kuningan melakukan ikat pinggang, bukan malah melakukan pemborosan anggaran karena itu artinya sama dengan menambah utang baru,” tandas Uha
Sangat jelas tugas utama setda adalah rapat. Jangan sampai anggaran setda yang naik pesat sampai Rp 81 miliar disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pemangku kebijakan dengan cara memainkan APBD. Karena kelak pihak yang pertama kali akan dimintai pertanggungjawaban adalah TAPD./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.