INILAHKUNINGAN- Satnarkoba Polres Kuningan gerak cepat, atau gercep memutus mata ranti penyalahgunaan narkoba. Rabu (15/06/2022), 1 pengedar narkoba kembali dibekuk, dijebloskan ke sel Mapolres Kuningan untuk diproses hukum.

Pengedar ialah KL (25), warga Dusun Pahing sebuah desa di Kecamatan Cilimus. Dari tangan pengedar, yang keseharian pedagang cilok itu, polisi menyita 3 paket narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram dan 1 unit Hp.

Menurut Kapolres Kuningan Dhany Aryanda, pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Banjaran, Desa Japara, Kecamatan Japara oleh Satnarkoba Polres Kuningan. Dari pelaku disita 3 paket sabu seberat 1,04 gram.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang sudah kita kantongi Identitasnya saat dalam pengejaran, atau sedang kita kembangkan,” ujar kapolres, diamini Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Iptu Sukarno, kepada InilahKuningan

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun./tat azhari