INILAHKUNINGAN- Kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan disebut melibatkan banyak pihak, baik eksekutif maupun legislatif. Selain melibatkan 50 Anggota DPRD, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar juga disebut sebagai pihak yang mengetahui pelaksanaan kebijakan pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan.

Selain Bupati Dian, Sekretaris Daerah U Kusmana, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan Deden Kurniawan Sopandi, dan Tim Penyusun atau pihak yang melakukan kajian terkait penentuan standar harga sewa rumah dan kendaraan dinas yang menjadi dasar penetapan tunjangan perumahan dan tunjangan transfortasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan.

Nama-nama tersebut, juga disebut dalam berkas Pelaporan Dugaan Penyimpangan dalam Penetapan dan Pembayaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan oleh pelapor IM. Sedikitnya 53 nama.

“Penyebutan pihak-pihak tersebut, tidak dimaksudkan sebagai bentuk penetapan kesalahan, melainkan sebagai pihak yang patut untuk dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi serta penelusuran fakta oleh aparat penegak hukum,” terang IM, Pelapor, Senin (6/4/2026) kepada InilahKuningan

IM mengaku telah menyerahkan 6 dokumen sebagai bukti awal dalam pelaporannya ke Kejari Kuningan. Diantaranya, Salinan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS. 413/2025 tentang Penetapan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Dokumen APBD untuk hak keuangan DPRD Kuningan, hingga dokumen peraturan perundang undangan terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Bukti bukti tersebut merupakan bukti awal yang bersifat indikatif yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Masih ada 2 dokumen bukti lagi akan kita serahkan ke kejari. InsyaAllah menyusul,” ucap IM./tat azhari