Kantor Baru, Metrologi Legal Kuningan Gratiskan Tera Ulang, Takar, Timbang
INILAHKUNINGAN– UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan, Minggu (3/2/2025), meresmikan pindahnya kantor ke lokasi baru, lebih strategis. Yaitu Jl Aruji Kartawinata No 25, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Dimana sebelumnya berada di Ancaran.
UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah dibawah Dinas koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan. Yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas dalam hal pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), pengawasan kemetrologian dan pembinaan sumberdaya manusia kemetrologian.


Pelayanan tera dan tera ulang merupakan kegiatan untuk mengetahui kebenaran Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan dan diakhiri dengan pembubuhan cap tanda tera.
Tujuannya untuk memastikan kebenaran UTTP yang digunakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Metrologi Legal. Sehingga tidak merugikan masyarakat baik konsumen maupun pelaku usaha.
Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna menyebutkan bahwa alasan perpindahan kantor UPTD Metrologi Legal ini dikarenakan lokasi sebelumnya kurang strategis dan kurang representatif terutama dalam hal sarana dan prasarana.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Kuningan khususnya Diskopdagperin Kabupaten Kuningan dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal,” jelas Trisman

Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan, Eris Rismayana, menghimbau untuk selanjutnya segala kegiatan dan hal-hal yang terkait dengan administrasi serta korespodensi yang berhubungan dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan, agar ditujukan ke alamat baru.
“Semoga dengan lokasi lebih strategis, masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan tera dan tera ulang, apalagi sekarang non retribusi atau gratis,” kata dia./tat Azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.