Jual Narkoba, Oknum ASN Disdikbud Kuningan FR Diborgol Polisi, Ini Kata BKPSDM
INILAHKUNINGAN- Nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, tercoreng, menyusul tertangkapnya FR (26), Oknum ASN, yang bertugas aktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan Korwil Kecamatan Kuningan. Dulu, UPTD Disdikbud Kuningan.
FR tertangkap Satuan Narkoba Polres Kuningan di wilayah Kecamatan Cidahu atas dugaan pengedar narkoba jenis sabu. FR ditangkap bersama 4 pengedar lainnya. Ialah RU (43) warga Desa Gunungkeling, US (44) Warga Desa Manislor, TR (49) ibu rumah tangga Warga Desa Cisantana, YMP (36) Ibu Rumah Tangga asal Kelurahan Windusengkahan.
Mereka masuk dalam daftar penangkapan agresif Satnarkoba Polres Kuningan, bersama 17 tersangka narkoba lain, sejak Juli hingga September 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKapSDM) Kuningan, Beni Prihayatno MSi, melalui Kabid Penilaian Kinerja, Kesejahteraan, dan Pembinaan Aparatur, ,Hj Susan Lestiawati, SSTP, MSi, membenarkan peristiwa penangkapan Oknum ASN FR Disdikbud Korwil Kecamatan Kuningan.
“Betul, ada laporan FR itu. Statusnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)” ucapnya, Selasa (29/9/2026), saat dikonfirmasi InilahKuningan
Namun untuk menindaklanjutinya secara hukum kepegawaian, Ia mengaku belum mendapatkan tembusan surat penahanan FR dari kepolisian. Surat penahanan polisi, akan dijadikan dasar BKPSDM untuk memproses hukum FR.
Biasanya lanjut Hj Susan Lestiawati, surat penahanan dimiliki oleh keluarga tersangka FR dan kuasa hukumnya bila ada. Maka, Ia terlebih dahulu berkoordinasi dengan Disidikbud Kuningan untuk mendapatkan surat penahanan FR.
Ditanya perkiraan bentuk sanksi FR, Ia belum bisa menyebutkannya karena baru hendak diproses hukum kepegawaian./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.