Jawa Coruption Watch Jabar Tuntut Kajari Kuningan Selidiki TGR Disdik Rp8,5 Miliar, Evaluasi SP3 Kasus Kuningan Caang
INILAHKUNINGAN- Munculnya pernyataan bahwa Kasus Mega Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang tahun 2023 senilai Rp117 miliar melibatkan Bupati Kuningan Almarhum H Acep Purnama, sangat disayangkan Jawa Coruption Watch (JCW) Provinsi Jawa Barat.
Koordinator JCW Jawa Barat Muliawan Ahmadi mengaku sulit menerima jika kasus PJU Kuningan Caang Rp117 miliar hanya bertumpu pada sebuah bentuk kebijakan. Yaitu kebijakan Bupati Kuningan saat itu, Almarhum H Acep Purnama. Sehingga, akhirnya semua ini menyudutkan kebijakan tersebut.
“Kita tidak bisa memungkiri, bahwa penentu kebijakan saat itu adalah seorang Bupati, yang mana sekarang Bupati saat itu sudah almarhum. Hal ini sangat tidak pantas, tidak manusiawi kalau semua itu dibebankan kepada almarhum. Yang pasti saya pribadi tidak terima dengan hal ini,” ungkap Muliawan Ahmadi, Jumat (3/4/2026), kepada InilahKuningan
Meski begitu, JCW juga menyayangkan kasus sebesar PJU Kuningan Caang penyelidikannya sangat lama, sampai 3 tahun. Hingga mendadak ada kabar SP3, atau penghentian penyelidikan dengan alasan tidak ada unsur pidana.
Ia tentu berharap, wajah baru kepemimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan bisa mengevaluasi, dituntut untuk lebih berani dan transfaran kepada masyarakat.
Kejaksaan harus bisa meyakinkan masyarakat Kabupaten Kuningan mengenai hasil proses penyelidikan kasus Mega Proyek Kuningan Caang yang panjang. Apalagi kejaksan mempunyai fasilitas penyelidikan yang mumpuni. “Bila diperlukan rangkul organ-organ yang ada, untuk membuka kasus tersebut supaya transfaran. JCW juga siap,” tandas Muliawan Ahmadi, nada keras
Selain Kasus PJU Kuningan Caang, JCW juga menuntut kasus baru dari hasil temuan BPK RI pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan terjadi indikasi ketidakpatuhan pengelolaan anggaran Tahun 2024 hingga Tahun 2025, yang mengakibatkan potensi kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar.
Informasi dalam temuan BPK mencakup berbagai program strategis di sektor pendidikan. Diantaranya ada program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari provinsi, hingga pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.
“JCW Jabar siap mendukung sepenuhnya institusi Adiyaksa untuk segera mengambil tindakan dan sikap yang tegas, karena ini semua bukan hanya kesalahan administratif saja tapi sudah berkaitan dengan Hukum Pidana,” tandasnya lagi./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.