Januari 2026 Cair, Februari Dihentikan, Regulasi Dana Tunjangan DPRD Kuningan Rp1,7 Miliar/Bulan Kacau
INILAHKUNINGAN- Polemik kasus Tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan terus bergulir. Fakta baru terungkap, bahwa dana tunjangan DPRD tersebut, ternyata telah dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan tanpa regulasi. Terutama dana tunjangan perumahan dan dana tunjangan transfortasi total Rp1,7 miliar, yang diduga kuat terjadi mark up atau penggelembungan. Sehingga berpotensi pidana.
Angka Rp1,7 miliar tersebut, terdiri dari tunjangan perumahan Rp1.087.000.000 dan tunjangan transportasi Rp697.200.000.

Yang menjadi sorotan, bukan semata besarannya, melainkan fakta bahwa tunjangan bulan Januari 2026 telah lebih dulu dicairkan, sementara Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penetapan nominal hingga hari ini masih berproses dan belum rampung.
“Di sinilah kontradiksinya. Januari sudah dicairkan, tapi Februari sampai sekarang tertahan karena Perbup belum selesai. Kalau alasannya regulasi belum ada, lalu atas dasar apa Januari bisa lebih dulu dibayarkan?” tandas Pengamat Kebijakan Publik Kuningan, Abidin, penuh tanya, Senin (6/4/2026), kepada InilahKuningan
Menurut Abidin, kontradiksi Januari menjadi pintu masuk paling telanjang untuk menguji legalitas kebijakan keuangan daerah.
Ia menegaskan, PP Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 17 ayat (1) sampai ayat (4) secara jelas mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga sewa setempat.
Lebih tegas lagi, Pasal 17 ayat (6) memerintahkan bahwa besaran tunjangan tersebut wajib diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dengan konstruksi norma itu, kata Abidin, maka selama Perbup belum ditetapkan, angka final tunjangan rumah dan transport secara administratif belum “lahir”.
“Haknya memang ada dalam PP, tapi besarannya baru sah setelah Perbup menetapkan nominal berbasis appraisal dan standar harga sewa. Kalau Januari dibayar sebelum fase itu selesai, maka Januari menjadi titik kontradiksi yang sangat rawan,” ujarnya.
Ia menyebut langkah menahan pembayaran Februari hingga April justru memperkuat problem Januari.
Sebab, ketika pemerintah daerah beralasan pencairan ditunda karena Perbup masih digodok, secara tidak langsung pemerintah mengakui dasar hukum teknis belum lengkap.
“Kalau Februari ditahan karena Perbup belum ada, maka Januari yang sudah cair justru tampak sebagai pembayaran yang mendahului norma. Ini yang bisa menjadi pintu masuk audit,” lontarnya.
Abidin menilai kondisi ini berbahaya bila nantinya Perbup yang masih disusun dipakai untuk membenarkan pencairan Januari atau merapel bulan-bulan setelahnya.
Menurutnya, langkah tersebut sangat rawan masuk kategori berlaku surut, yakni penggunaan aturan yang lahir belakangan untuk melegitimasi tindakan administrasi yang telah lebih dulu terjadi.
“Perbup tidak boleh dijadikan karpet merah untuk menyapu persoalan Januari. Kalau dipaksakan berlaku ke belakang, ini berpotensi berbenturan dengan asas non retroaktif,” katanya.
Di titik itu, lanjut dia, muncul ancaman Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Jika nominal final dalam Perbup lebih rendah dari nilai Januari yang sudah telanjur cair atau dari angka yang direncanakan untuk dirapel, maka selisihnya berubah menjadi kelebihan bayar.
Namun skenario paling berat adalah jika auditor menilai Januari dibayar saat dasar teknis belum sempurna.
“Kalau audit menyatakan Januari dibayar tanpa dasar Perbup yang sah, maka bukan cuma selisih. Seluruh pos tunjangan rumah dan transport Rp1,784 miliar bisa menjadi objek TGR,” tandas Abidin
Ia menegaskan, kontradiksi Januari harus dijelaskan terbuka oleh BPKAD, Sekretariat DPRD, dan TAPD, karena persoalan ini tidak lagi sekadar polemik politik, melainkan sudah menyentuh asas legalitas penggunaan APBD.
“Pertanyaan publik sederhana, kalau Perbup belum jadi sampai hari ini, kenapa Januari sudah berani dicairkan?” pungkasnya./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.