INILAHKUNINGAN- Relationship Manager Priority Banking Bank Plat Merah terbesar di Provinsi Jawa Barat, Cabang Kuningan, R, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dalam Pemeriksaan Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, di Ruang Tipidsus Kejari Kuningan. R diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah prioritas, sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah berstatus tersangka, R langsung ditangkap, lalu dilakukan penahanan. Penahanan R, yang diketahui anak mantan pejabat di Pemkab Kuningan tersebut, dilakukan oleh kejari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan. Penahanan R akan terus berlangsung, selama proses hukum R terus berlanjut sesuai perkembangan penyidikan.

“Untuk penetapan tersangka R, alat bukti sebelumnya sudah terpenuhi. Setelah ditetapkan tersangka, R langsung kita tahan di Lapas Kelas II A Kuningan,” ucap Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, kepada InilahKuningan

Menurut Brian Kukuh, tersangka R menjabat Relationship Manager Priority Banking di salah satu bank flat merah Cabang Kuningan. Sebagai pejabat yang melayani para nasabah prioritas, R menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari Tahun 2019 hingga Tahun 2025. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp9 miliar lebih.

“R selaku relationship manager priority banking bertugas memberikan pelayanan eksklusif secara personal kepada nasabah prioritas. Kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp9 miliar,” sebut Brian.

Penangkapan R sebagai tersangka didasari 2 alat bukti. Akibat perbuatannya, tersangka R dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara./tat azhari