Ironi! Data Beredar, 7.543 Pohon Kelapa Sawit Telah Tertanam di Kuningan, Kecolongan atau Tutup Mata?
INILAHKUNINGAN- Di tengah isu larangan keras penanaman pohon kelapa sawit di Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur H Dedi Mulyadi, disusul penegasan larangan tumbuhnya kelapa sawit di Kabupaten Kuningan sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi berbasis pertanian oleh Bupati Dr H Dian Rachmat Yanuar, mencuat ironi data ribuan pohon sawit justru sudah ditanam di Kota Kuda ini.
Entah kecolongan atau Pemkab Kuningan tutup mata, data 8 halaman beredar, berisi total jumlah pohon sawit telah tertanam di Kabupaten Kuningan sejak Tahun 2023 dan Tahun 2024. Yaitu mencapai 7.543 pohon sawit, dengan luas tertanam mencapai 629.107 meter2.
Lahan penanaman tersebar di Kecamatan Subang, Selajambe, Ciwaru, Cigandamekar, Cilimus dan Luragung, dengan sekitar 15 desa terlibat. Yaitu Desa Subang, Selajambe, Tangkolo, Pamulihan, Bagawat, Ciberung, Cilayung, Citikur, Sangkanmulya, Bandorasa Wetan, Ciwaru, Cimanggang, Wilanagara dan Dukuh Picung.
Dalam data beredar tersebut, sebagian kecil pohon sawit tertanam juga ada di Kabupaten Ciamis, dengan rata-rata lokasi penanaman di desa perbatasan dengan Kuningan. Seperti Kecamatan Rancah dan Tambaksari.
Penanaman terlihat dikoordinir oleh sebuah perusahaan besar yang namanya masih ghoib dalam data tersebut. Hanya saja, tertulis penanaman dilakukan oleh yayasan dan kelompok tani, atau poktan. Diantaranya, tertulis Poktan Mawar, Gunung Tanjung, Sri Mukti, Giri Rahayu, dan Yayasan Raodotul Jannah. Tentu lengkap dengan nama-nama calon mitra perusahaan penanam kelapa sawit tersebut.
Hingga data ini diturunkan dalam berita, belum ada penjelasan dari semua pihak yang ada dalam data, termasuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kuningan sebagai leading sektor keberadaan tanaman kelapa sawit terlarang di Kabupaten Kuningan ini.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Diskatan Kuningan Dr Wahyu Hidayah menegaskan, setiap aktivitas usaha perkebunan wajib tunduk pada regulasi perizinan. Hingga saat ini, perusahaan yang berencana mengembangkan sawit di Kuningan, belum menyelesaikan seluruh persyaratan administratif, mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, hingga izin usaha perkebunan.
Selain aspek perizinan, Wahyu menyoroti besarnya risiko ekologis yang berimplikasi langsung pada ekonomi daerah. Perubahan tata guna lahan secara masif dapat memengaruhi siklus air, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta menurunkan daya dukung lingkungan.
“Dampaknya akan memicu biaya pemulihan yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek dari sawit,” ujarnya
Ia menilai pengalaman sejumlah wilayah lain menunjukkan bahwa ekspansi sawit tanpa perencanaan matang sering berujung pada konflik lahan dan ketimpangan ekonomi. Oleh karena itu, Kuningan memilih memperkuat sektor pertanian pangan dan komoditas yang sesuai dengan karakter wilayah sebagai fondasi ekonomi berkelanjutan.
Ke depan, Pemkab Kuningan berencana melakukan kajian lanjutan terkait pemanfaatan lahan agar selaras dengan kondisi ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat. Pengawasan terhadap aktivitas perkebunan juga akan diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran lanjutan. Masyarakat pun didorong untuk terlibat aktif dalam pengawasan tata kelola lahan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi daerah./tat azhari
Berikut Data Penanaman Kelapa Sawit di Kabupaten Kuningan:

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.