Intruksi Mendagri, Tunjangan Rumah DPRD Kuningan Rp22 Juta/Anggota Harus Dievaluasi
INILAHKUNINGAN- Pembelaan DPRD Kuningan, bahwa tunjangan rumah Rp22 juta hingga Rp25 juta/anggota sudah sesuai aturan, sehingga tidak perlu ada pemangkasan atau penghapusan, tidak disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian.
Mendagri Tito justru menginstruksikan agar tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD dikaji ulang dan dievaluasi.
Tito meminta DPRD dan pemerintah daerah mendengar suara masyarakat. Terlebih, sebelumnya DPR RI sudah terlebih dahulu menghentikan tunjangan tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik, dan saya minta untuk kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi,” tandas Tito Karnavian, Senin (22/09/2025), dikutip dari CNN Indonesia
Tito mengaku telah memonitor informasi soal itu dan hasilnya tunjangan perumahan banyak diterima anggota DPRD di wilayah Jawa Barat. Menurut dia, tunjangan perumahan sebagian besar merupakan kebijakan lama.
Karena itu Ia meminta agar tunjangan tersebut tak sepenuhnya disalahkan ke kepala daerah yang baru terpilih di 2024.
“Tolong jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu. Saya udah cek DKI, Jateng, Jawa Barat enggak tau, ini kebijakan lama saat itu,” kata Tito.
Ketentuan tunjangan perumahan, terang dia, tertuang lewat PP Nomor 18 tahun 2017. Di dalamnya menyebutkan, anggota DPRD yang belum mendapatkan rumah dinas, berhak menerima tunjangan sebagai pengganti yang angkanya bervariasi setiap daerah.
Namun, pada praktiknya, ujar Tito, tunjangan perumahan diberikan sebagai alat kepentingan agar APBD pemerintah daerah tak diganggu.
“Nah kadang-kadang kan tarik-menarik di situ, ada daerah yang menaikkan, oke kita kasih tunjangan perumahan tapi APBD jangan diganggu ya, seperti itu,” katanya./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.