INILAHKUNINGAN- Belum banyak masyarakat Kabupaten Kuningan tahu, bahwa Aset strategis Pendopo Bupati Kuningan telah berubah status menjadi Cagar Budaya. Ini sesuai Keputusan Bupati Kuningan No 400 .6.2/kpts.976-disdikbud/2024 tentang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Sebagaimana umum, sebuah Cagar Budaya memiliki batas ukuran dan bahan yang terkandung. Pendopo Bupati Kuningan sendiri, adalah sebuah ruang terbuka di dalam kompleks bangunan tradisional yang dilengkapi dengan empat tiang penyangga soko guru yang tiang penyangga pada serambi pendopo dan atap yang menjorok ke depan sebagai respon terhadap iklim tropis.


Untuk Cagar Budaya Pendopo Bupati Kuningan, bidang aset selaku entitas pengamanan aset pemerintah daerah, tentu bekerja dan berkoordinasi secara intensif dengan dinas terkait bersama Tim Cagar Budaya, dalam menjaga kelestariannya.

Secara keseluruhan, bangunan Pendopo Bupati Kuningan ini memiliki gaya arsitektur khas. Dimana gaya arsitektur ini merupakan gabungan dari gaya Eropa dan gaya arsitektur Jawa. Gaya ini, ditandai oleh bentuk atap berbentuk limas dan penggunaan tiang-tiang di bagian selasar.

Bangunan gaya arsitektur ini, banyak ditemukan pada gaya pendopo tradisional di wilayah Jawa umumnya. Yaitu gaya arsitektur tradisional yang oleh masyarakat disebut Joglo.

Bangunan Pendopo Bupati Kuningan berdasarkan pengukuran naskah dibangun sejak tahun 1892 pada masa pemerintahan Raden Brata Adi Ningrat. Bangunan ini merupakan bangunan yang mempertahankan arsitektur indis mengaptasi pola tata Kota Mataram Islam.

Cagar Budaya Pendopo Bupati Kuningan memiliki luas 1036.65 meter persegi.

“Mengenai bangunan-bangunan di luar Pendopo Bupati Kuningan, bukan merupakan benda Cagar Budaya. Seperti Exs Kantor Asda Pemerintahan dan Kesra, Kantor BPKAD, Gedung Asda II, Gedung Asda III dan ruangan di belakang exs Bagian Barjas, dan juga fasilitas umum Mushola Al Asri, itu bukan bagian dari Cagar Budaya,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi, melalui Kabid Aset John Raharja, Sabtu (12/7/2025), kepada InilahKuningan

Dijelaskan juga, bahwa sesuai Permendagri No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pengolahan Barang Milik Daerah (BMD), Bagian Aset BPKAD Kuningan berkewajiban mengamankan BMD baik berupa tanah bangunan ataupun aset bergerak lainnya. meliputi pengamanan fisik pengamanan administrasi dan juga pengamanan hukum.

Menurut John Raharja, status Pendopo Bupati Kuningan sebagai Cagar Budaya, tentu semakin memperkuat wujud dukungan Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan bersama legislatif dalam menjaga asetnya. Dimana dalam sebuah ketetapan cagar budaya, Ia terikat akan SOP aturan yang ketat dalam menjaga kelestarian dari pendopo ataupun cagar budaya tersebut.

“Maka, tidak sembarangan dalam melakukan pemeliharaan ataupun perbaikan. Semuanya harus dikoordinasikan dengan Tim Ahli Cagar Budaya. Juga memerlukan pendampingan dan koordinasi dengan dinas pendidikan dan kebudayaan,” ujar dia./tat azhari