Heboh Photo Syur Diduga Pejabat Eselon III Kuningan D, Diskominfo Wanti-Wanti Ini
INILAHKUNINGAN- Bahaya hukum pengedar, hingga peredaran photo syur yang diduga Pejabat Eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan, D, diingatkan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kuningan, Nana Suhendra.
“Berhati-hatilah menggunakan media sosial dan ruang digital, terutama terkait perlindungan data pribadi,” ucap Nana Suhendra, di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026), kepada InilahKuningan
Terkait photo syur diduga ASN beredar, Ia tidak melihat sebuah isu dari sisi sensasionalnya. Tapi lebih kepada edukasi bagi masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan media digital.
Maka siapapun pengguna ruang digital, khususnya generasi muda, agar tidak sembarangan mengunggah foto maupun informasi pribadi ke media sosial.
“Jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi jangan sampai kita menaruh foto atau sesuatu yang sifatnya pribadi di ruang digital, karena itu akan menjadi konsumsi publik, apalagi kalau kita melakukan kelalaian,” ujar dia
Nana juga mengingatkan, pentingnya izin dari pemilik foto sebelum sebuah gambar dipublikasikan. Menurutnya, perlindungan data pribadi bukan hanya soal dokumen penting, tetapi juga menyangkut foto dan privasi seseorang.
“Ketika kita berdiam diri atau kita dipotret lalu akan dipublikasikan, itu juga harus seizin pemilik foto,” ucapnya
Berkaitan hal itu, Diskominfo Kuningan juga membuka layanan pengaduan informasi hoaks bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh informasi tidak benar, terutama beredar di media sosial.
“Silakan mengadu ke Diskominfo Kuningan. Tersedia ruang klarifikasi. Jika benar informasi itu hoaks, kami siap membantu dengan memberikan label bahwa informasi tersebut adalah hoaks,” ujar Nana Suhendra
Meski begitu, Diskominfo tidak bisa masuk lebih jauh apabila sumber informasi tidak jelas atau tidak ada pihak yang secara resmi merasa dirugikan.
“Delik aduannya harus jelas, siapa yang merasa dirugikan. Yang merasa dirugikan silakan melakukan pengaduan. Kami pasti bantu klarifikasi sesuai prosedur,” katanya
Dijelaskan Nana, bahwa proses penanganan informasi hoaks dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari menerima laporan hingga melakukan klarifikasi terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Jadi tidak ujug-ujug. Ada tahapan-tahapan, terutama menerima laporan, kemudian melakukan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” pungkas dia./tat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.