Geruduk DPR, 4 Bis Perangkat Desa Kuningan Pulang Dijanjikan Kesejahteraan
INILAHKUNINGAN- Empat mobil bus perangkat desa Kabupaten Kuningan unjuk rasa di Senayan, Gedung DPR RI. Mereka bergabung dengan perangkat desa dalam wadah Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) menuntut kesejahteraan.
Usai berorasi, rombongan perangkat desa diterima Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di kantornya. Salah satunya, ada Anggota DPR RI Dapil Kuningan, Yanuar Prihatin. Hasilnya, Fraksi PKB berkomitmen mempertahankan bunyi pasal 53 UU No 6 Tahun 2014. Yang intinya, masa pensiun perangkat desa 60 tahun. Kemudian, fraksi PKB menyetujui dan akan memperjuangkan poin-poin aspirasi perangkat desa se Indonesia.
“Pasca pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, alhasil membuahkan enam poin yang menjadi catatan, dan akan diperjuangkan oleh anggota fraksi di DPR,” ungkap Korlap Aksi PPDI Kabupaten Kuningan, Ihin Solihin, Minggu (29/1/2023) saat dikonfirmasi InilahKuningan
Ke 6 poin tersebut adalah masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.
Memasukkan poin-poin usulan PPDI kedalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selanjutnya, perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
“Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya,” tegas Ihin, yang juga Kasi Ekbang Desa Puncak, Kecamatan Cigugur ini
Selain itu, pemerintah wajib mendorong mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Juga diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.