Geram! Pemuda Pancasila Sebut Massa Penolak Geothermal Arogan, Dadang: Kami Tidak Terima!
INILAHKUNINGAN– Unjuk rasa penolakan pengembangan panas bumi atau geothermal di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, memantik MPC Pemuda Pancasila Kuningan turun tangan. Ormas terbesar di kota Kuda tersebut, bahkan menuding massa telah arogan, tidak beretika dengan memaksa Bupati Kuningan menandatangani pernyataan penolakan geothermal.
“Selaku masyarakat Kuningan dan Keluarga besar Ormas Pemuda Pancasila, kami tidak terima arogansi demo tidak beretika dengan memaksa Bupati Kuningan menandatangani pernyataan penolakan geothermal. Didepan orang luar Kuningan pula,” tandas Wakil Ketua I MPC Pemuda Pancasila Kuningan, Dadang Saputra, di Markasnya, Selasa (06/10/2026), kepada InilahKuningan
Ditegaskan Dadang Saputra, Geothermal Ciremai harus dibuktikan dengan data ilmiah dan teknologi, bukan ditolak dengan opini.
“Jangan lawan Geothermal dengan opini di warung kopi. Lawan dengan data. Buktikan, bukan dengan opini. Kalau memang merusak, buktikan dengan kajian Amdal. Kalau aman, harus didukung. Jangan sampai Kuningan menolak rezeki energi bersih yang sudah diatur negara,” teriaknya
Menurut Dadang Saputra, pengembangan Geothermal Ciremai memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan tidak bisa ditolak sembarangan. Yaitu UU No. 21 Tahun 2014 jo UU No. 14 Tahun 2024 tentang Panas Bumi – Pasal 7:
“Pemanfaatan Panas Bumi untuk kepentingan umum dan energi nasional adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) ditetapkan oleh Menteri ESDM. Gunung Ciremai sudah ditetapkan sebagai WKP Ciremai dengan izin resmi dari Menteri,” papar dia
Artinya, siapapun yang menolak WKP yang sudah ditetapkan Menteri ESDM tanpa dasar hukum, itu melawan UU.
Menurut Dadang Menolak Geothermal Ciremai yang sudah punya izin WKP dari Menteri ESDM tanpa kajian ilmiah adalah tindakan melawan hukum administrasi. Sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap warga berhak menolak, tapi penolakan harus berbasis bukti Amdal, bukan asumsi. Jika WKP sudah ditetapkan, Pemda Kuningan wajib mendukung, karena itu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Jika Pemda menolak tanpa alasan hukum, bisa digugat PTUN dan bisa dianggap menghambat PSN – ada sanksi pidana Pasal 63 UU Panas Bumi.
Selanjutnya menurut Dadang Saputra, Geothermal itu bukan tambang galian C yang merusak. Itu pengeboran uap. Dasarnya UU Panas Bumi. Negara punya hak menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat Pasal 33 UUD 1945. Ciremai dikelola negara, bukan dikelola asing. Hasil listriknya untuk rakyat Kuningan .
Gunung Ciremai itu bukan hanya milik Kuningan, tapi milik Indonesia untuk ketahanan energi. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) jelas: Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Panas buminya Ciremai adalah kekayaan alam yang harus dikuasai negara melalui BUMN (Pertamina Geothermal Energy) untuk kemakmuran rakyat Kuningan.
‘Jika kita menolak tanpa data, kita melawan konstitusi. Mari kita kawal dengan data, bukan dengan hoax. Geothermal Ciremai harus dibuktikan, bukan diopinikan,’ tandas Dadang Saputra./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.