Gass! Kuningan “Ngotot” Kenaikan Dana Konpensasi Air Kota Cirebon
INILAHKUNINGAN- Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon melakukan pembahasan perubahan perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sumber mata air Desa Paniis, yang berlokasi di Kecamatan Pasawahan. Salah satunya kenaikan besaran kompensasi Air menjadi Rp. 300/m3, semula Rp.206/m3. Pertemuan berlangsung di Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Senin 19 Juni 2023.
Menurut Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, perjanjian kerja sama tentang pengelolaan sumber mata air Desa Paniis telah disepakati antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon sejak tahun 2009. Seiring perjalanan waktu, perjanjian tersebut mengalami dua kali perubahan, Yaitu pada Tahun 2012 dan 2021.
“Pada perubahan pertama Tahun 2012, besaran kompensasi awal Rp80/m3 mengalami peningkatan menjadi Rp110/m3 setelah dikurangi toleransi kebocoran 20%. Kemudian, pada Tahun 2021, dilakukan perubahan kedua, dimana dana kompensasi Pemkot Cirebon kepada Pemkab Kuningan naik menjadi Rp206/m3 setelah dikurangi toleransi kebocoran 20%,” tutur Sekda Dian
Pada pertemuan Tahun 2023 ini, tentu mengenai perubahan ketiga perjanjian kerjasama pengelolaan sumber mata air Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan. Meski sebelumnya, telah ada beberapa pertemuan antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon, atau terakhir pada 29 Maret 2023 di PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
Dalam pembahasan terakhir, Pemkot Cirebon diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Cirebon menyampaikan beberapa poin penting, termasuk besaran dana kompensasi pengelolaan sumber mata air Desa Paniis disesuaikan dari semula Rp206/m3 naik menjadi Rp250/m3.
Toleransi kebocoran atas pengelolaan sumber mata air tetap dipertahankan sebesar 20% dengan alasan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 yang mensyaratkan angka kebocoran air sampai dengan jaringan distribusi utama saja tidak melebihi 20%.
Sedangkan perhitungan angka kebocoran air PDAM adalah sampai tingkat konsumen serta Pemkot Cirebon mempertimbangkan kondisi perpipaan yang terpasang saat ini sudah melebihi usia teknis.
Pemkab Kuningan meminta agar Pemkot Cirebon ada penyesuaian besaran kompensasi naik menjadi Rp300/m3. Penyesuaian tersebut didasarkan pada data kenaikan dana kompensasi pada perjanjian awal Tahun 2009-Rp80/m3, 2012 – Rp110/m3, hingga Tahun 2021 sebesar Rp206/m3.
“Pada kenaikan tersebut jika dihitung mengalami kenaikan 12,5% pertahunnya. Jadi dengan data tersebut seharusnya naik menjadi Rp357/ m3,” ujar Sekda Dian didampingi Kabag Ekonomi dan SDA Setda, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kepala Bappenda, BPKAD, dan Plt Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan dan lainnya
Selain itu, Kabupaten Kuningan juga mengusulkan penurunan toleransi kebocoran menjadi 10% dengan mengacu pada peraturan menteri yang mengatur kehilangan air fisik atau teknis maksimal 15% serta hasil pengukuran tingkat kebocoran oleh tim lapangan yang hanya sebesar 2%.
Menurut Sekda Dian, pembahasan terakhir ini merupakan langkah penting dalam memfinalisasi perubahan ketiga perjanjian kerjasama. Dia juga mengajak semua pihak untuk saling bertukar pemikiran demi mencapai kesepakatan yang menguntungkan dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis yang lebih efektif dan efisien.
“Dengan adanya pembahasan ini, akan tercapai kesepakatan yang memperkuat kerjasama antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis. Hasil pertemuan hari ini, untuk finalisasi keputusan perubahan perjajian kerjasama rencananya akan berlangsung dalam waktu dekat di Kota Cirebon,” pungkasnya./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.