INILAHKUNINGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, menunjukan sikap serius dalam menindaklanjuti laporan kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana Tunjangan DPRD Kuningan senilai Rp3,5 miliar/bulan atau Rp42 miliar/tahun. Keseriusan mereka, telah dimulai dengan pengumpulan data dan keterangan.

Salah satunya, melalui pemanggilan pelapor IM, guna dimintai keterangan. Pemanggilan, bahkan diketahui sudah terjadi 31 Maret 2026 lalu. Sumber gedung Adhyaksa Kuningan itu menyebut, IP diambil keterangan di ruang tipidsus, sejak pukul 10.00 hingga sampai sekitar 3 jam.

Saat dikonfirmasi Pelapor IM, membenarkan dirinya sudah dipanggil Tipidsus Kejari Kuningan terkait pelaporan dugaan Penyimpangan dalam Penetapan dan Pembayaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan ini.

“Betul, saya sudah dimintai keterangan Kejari Kuningan, termasuk oleh Kejati Kuningan juga sudah. Laporannya, juga kan kita masukan ke Kejati Jabar,” aku IM, Minggu (5/4/2026), kepada InilahKuningan

Setelah berdiskusi dengan Tipidsus Kejari Kuningan, IM pun berkeyakinan bahwa laporannya tidak asal, dan berpotensi besar mengandung unsur pidana. Contoh tunjangan perumahan, diduga terjadi mark up sewenang-wenang tanpa didasari Peraturan Bupati (Perbup) sah, termasuk tidak ada proses appraisal, atau proses penaksiran profesional untuk menentukan nilai ekonomi, harga pasar wajar, atau kualitas suatu aset seperti properti, kendaraan  oleh penilai independen atau Appraiser. /tat azhari

Sesuai SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 tentang Tunjangan DPRD Tahun 2025, jenis dan besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan sebagai berikut:

Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD

  1. Ketua Rp10.500.000/Bulan
  2. Wakil Ketua Rp10.500.000/Bulan
  3. Anggota Rp10.500.000/Bulan

Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD

  1. Ketua Rp8.400.000/Bulan
  2. Wakil Ketua Rp4.200.000/Bulan

Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD

  1. Ketua Rp25.000.000 / Bulan
  2. Wakil Ketua p24.000.000 / Bulan
  3. Anggota Rp22.000.000 / Bulan

Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD

  1. Ketua Rp20.500.000 / Bulan
  2. Wakil Ketua Rp18.500.000 / Bulan
  3. Anggota Rp14,700.000 Bulan
  1. Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Rp10.500.000 /Reses

 

 

Idul Fitri 1447 H