DPRD Kuningan Kecam Berita Bohong, Saw Tresna: Pelaku Bisa Dijerat, Bagian Hukum Jangan Diam!
INILAHKUNINGAN– Mencuatnya beberapa kali berita bohong dalam salah satu media, hingga mencemarkan nama baik pemerintah daerah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Kabupaten Kuningan, membuat Wakil Ketua DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani tersulut.
Politisi Senior Partai Golkar Kuningan ini mengakui, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap orang untuk mengekspresikan pikiran dan keyakinan mereka, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media lain.
Di Indonesia, hak ini dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Meskipun demikian, kebebasan ini tidak mutlak dan tetap memiliki batasan yang diatur oleh hukum, seperti larangan menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong.
“Saya sangat menghargai dan mendukung jika ada orang yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah asal didasari semangat kritik membangun, bukan hanya untuk cari sensasi, menimbulkan kegaduhan, atau malah memfitnah,” tandas Saw Tresna Septiani, Selasa (8/7/2025), kepada InilahKuningan
Ia mengajak, mari bedakan antara kritik membangun dan serangan pribadi. Kritik membangun bisa menjadi masukan yang berharga, sedangkan serangan pribadi biasa nya tidak konstruktif dan hanya bertujuan untuk menyakiti.
Terhadap seseorang yang menyampaikan pernyataan kritik membangun, itu harus terus dilanjutkan untuk kemajuan Kabupaten Kuningan. Namun jika ada orang yang memberikan pernyataan tanpa dasar data yang jelas tentu harus diingatkan konsekuensi nya.
“Jika pernyataan tersebut mencemarkan nama baik seseorang atau menyebarkan berita bohong yang merugikan, pelaku bisa dijerat pasal pencemaran nama baik atau fitnah,” tegas dia, mengingatkan
Jika pernyataan tersebut termasuk berita bohong yang meresahkan masyarakat, pelaku bisa dijerat pasal penyebaran berita bohong.
Jika pernyataan tersebut disebarkan melalui media elektronik, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE, khususnya pasal yang berkaitan dengan informasi elektronik.
Akhir akhir ini, saya mencatat ada beberapa pernyataan di media yang terindikasi mengarah pada berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah.
Berbicara tanpa dasar yang jelas mengenai kesehatan suatu bank dapat menimbulkan dampak negatif, terutama pada stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.
Penyebaran informasi yang tidak akurat atau spekulasi yang tidak berdasar dapat memicu kegaduhan, kepanikan dan penarikan dana besar-besaran (rush) yang berpotensi membahayakan bank tersebut dan sistem keuangan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam berbicara tentang kesehatan bank, sampaikanlah informasi yang akurat dan terverifikasi.
“Kalau terjadi rush memangnya yang memberikan pernyataan dengan data yang keliru akan bertanggung jawab??,” tanya dia, nada geram
Saw Tresna Septiani bersyukur, Dirut Bank Kuningan dan OJK bertindak cepat. Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, bersama jajaran managernya, secara lugas menyatakan bahwa Bank Kuningan berada dalam kondisi baik-baik saja.
Begitupun terkait berita tuduhan kebohongan publik pada Bupati Dian Rachmat Yanuar yang berencana membangun mesjid. Berita ini juga terindikasi mencemarkan nama baik atau fitnah.
“Saya menghimbau janganlah menghalang halangi niat seseorang untuk berbuat baik. kepala daerah atau siapapun boleh membangun mushola atau masjid dengan biaya hibah dari donatur, selama prosesnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum,” tandasnya lagi
Dalam pembahasan APBD tidak ada perencanaan membangun mesjid. Jadi Ia pastikan pembangungannya ini bukan dari skema pendanaan APBD. Murni donatur dari hamba Allah. Dan untuk lokasi pembangunan mesjid tersebut juga tidak ada aturan yang dilanggar. Pembangunan masjid tidak merubah struktur Cagar Budaya dan tidak menggunakan lahan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Diakui Saw Tresna Septiani, Pendopo Kuningan memang salah satu bangunan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya . Ini tertuang dalam Lampiran Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024 Tentang : Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Namun tidak semua area di lingkungan pendopo masuk lingkup Cagar Budaya. Ada batas batas yang diatur:
– Batas Utara Lapang dan Gudung Purbawisesa
– Batas Selatan: Kormi dan BPKAD
– Batas Timur Jalan Raya Siliwangi
– Batas Barat rumah Dinas Bupati Kuningan
Jadi kalau melihat SK Bupati tersebut dari mulai gedung BPKAD, gedung eks asda 1, mushola, gedung eks asda 2, gedung eks asda 3 dan PKK, bukan dari bagian cagar budaya
“Saya sangat berterima kasih dan mendukung hamba Allah yang disebutkan oleh Pak Bupati yang berniat baik membangun sarana peribadatan di pendopo. Membantu membangun mesjid termasuk dalam kategori amal jariyah. Amal jariyah adalah amalan kebaikan yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang melakukannya sudah meninggal dunia. Dan kita yang turut mendukung dan mendoakan mudah mudahan mendapat imbas dari kebaikan tersebut. Aamiin,” ungkap Saw Tresna Septiani
Terakhir Ia ingin Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Hukum untuk melakukan kajian terhadap berita berita yang terindikasi mengarah pada berita bohong , pencemaran nama baik dan fitnah.
“Jika ternyata memenuhi unsur melampaui batasan yang diatur oleh aturan maka hukum harus ditegakkan,” ucap dia, tegas./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.