INILAHKUNINGAN- Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih menguatkan pernyataan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, terkait pro kontra Kamus Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) 50 Anggota DPRD Kuningan.

Menurut Ujang Kosasih, Kamus Pokir ini tidak ujug-ujug. Kamus Pokir berawal dari diskusi Bupati Kuningan dengan Pimpinan DPRD. Dimana, DPRD menyadari bagaimanapun pemerintah daerah, yang dipimpin bupati pasti punya keinginan, punya cita-cita, punya mimpi, yang dituangkan dalam visi-misi

Cita-cita itu, kemudian di breakdown  dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kuningan 2025-2030, yang sebentar lagi akan disepakati bersama DPRD Kuningan.

“Maka itu, seluruh kegiatan pemerintahan pak bupati ini, menjadi tanggungjawab bersama bupati dan DPRD, terutama agar visi misi tercapai,” ujar Ketua DPC PKB Kuningan ini

Itulah yang menjadi pemikiran bersama bupati dan DPRD. Yang akhirnya menjadi konsensus. Dimana Pokir sebagai bentuk aspirasi masyarakat melalui 50 anggota DPRD ini disesuaikan kegiatannya, atau diupayakan untuk menguatkan visi misi itu

Aspirasi masyarakat, salah satunya melalui pintu 50 anggota DPRD, baik komunitas masyarakat maupun perangkat pemerintahan desa, yang datang  langsung aspirasinya ke anggota DPRD atau melalui reses, tentu tidak bisa dipisahkan dari komponen belanja yang dibahas oleh pemerintah daerah dan DPRD sendiri.

“Pokir DPRD harus menyatu dalam sebuah kerangka untuk mencapai RPJMD,” tandasnya

Jadi tidak ada itu istilah 50 anggota DPRD dialas, atau didikte oleh Bupati Kuningan melalui Kamus Pokir. Itu sama sekali tidak pernah. “Yang benar adalah Kamus Pokir lahir atas kesepakatan, konsensus yang dibangun pemerintah daerah dengan DPRD,” tegas Politisi Senior PKB Kuningan itu

Kemudian Ujang Kosasih menegaskan, srat kamus Pokir yang diterbitkan Bupati Kuningan tidak bertentangan dengan regulasi apapun. Tidak ada regulasi ditabrak, tidak ada regulasi dilanggar atas surat Kamus Pokir bupati. Surat hanya implementasi atas konsensus yang dibangun pemerintah daerah bersama DPRD.

Di lapangan sendiri, aspirasi masyarakat betul disesuaikan dengan Kamus Pokir. Yang Ia lihat, ternyata dari seluruh aspirasi masyarakat, 80% terakomodir sesuai dengan Kamus Pokir. Aspirasi masyarakat yang belum terakomodir, masyarakat juga memahami itu. Karena kondisi fiskal APBD Kuningan saat ini, tengah dalam penatausahaan, sekaligus penyelesaian masalah-masalah. Seperti tunda bayar dan lain-lain, yang menjadi beban berat APBD

“Mungkin kedepan aspirasi masyarakat yang belum terakomodir, seperti misalnya pengadaan kursi, balandongan, semen, yang biasa direspon melalui Pokir DPRD, kedepan bisa terakomodir,” harap Ujang Koasih./tat azhari