INILAHKUNINGAN- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan, Dinas Perhubungan Kuningan Sosialisasi pentingnya pengusaha memiliki Izin Pengelolaan Perparkiran, atau IPP. Seperti di kawasan Ekonomi Baru Kelurahan Awirarangan, Selasa (17/12/2024).

Dibantu IPPMA Awirarangan, 2 lokasi usaha berpemilik lahan parkir, didampingi sekaligus mendaftarkan IPP ke Dishub Kuningan. Yaitu Caffe & Rest0 Otakku milik H Maman Nuryaman dan Resto Nasi Tempong milik Tamara Ara Santika.

Saat sosialisasi, Kepala Dishub Kuningan Beni Prihayatno terjun langsung ke lokasi. Ikut mengaping Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Mh Khadafi Mufti dan Kasi Perparkiran Herdiana. Usai sosialisasi, mereka survei lapangan atas perhitungan luas lahan parkir milik pribadi dan parkir tepi jalan sekaligus menentukan Satuan Ruang parkir (SRP) sebagai syarat calon pengelola perparkiran.

“Pendampingan IPP ini, bentuk apresiasi kami atas berkembangnya Wilayah Awirarangan menjadi kawasan ekonomi baru. Yang tentu, dalam menjalankan usahanya, mereka perlu legalitas, terutama berkaitan dengan sektor perparkiran,” ungkap Andriyanto Dove, Ketua IPPMA Awirarangan, kepada InilahKuningan

Kepala Dishub Kuningan apresiatif terhadap IPPMA Awirarangan, juga Pemilik Caffe & Resto Otakku dan Resto Nasi Tempong karena sudah taat aturan dan saling mendukung untuk memiliki legalitas IPP. Kemudian bersedia memberikan retribusi parkir ke PAD Kuningan.

“Kami sedang berusaha keras dan terarah untuk meningkatkan PAD sektor retribusi perparkiran. Yang sumbernya dari lokasi parkir khusus dan lokasi tepi jalan umum milik pemerintah daerah. Hal ini bukan hal mudah. Banyak tantangan kami hadapi, dari mulai berbedanya pemahaman masyarakat, termasuk pentingnya memahami aturan main dalam pengelolaan perparkiran,” terang Beni Prihayatno

Sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat, bahwa perusahaan dan atau orang perorangan yang memiliki usaha perparkiran baik retribusi parkir atau pajak parkir harus memiliki IPP Dishub Kuningan.

Adapun beberapa persyaratannya, ialah surat permohonan pengajuan izin pengelolaan perparkiran dari perorangan/ perusahaan, ditujukan ke Dinas Perhubungan Kuningan oleh calon pengelola bermaterai Rp10 ribu, copy Kartu Tanda Penduduk/ KTP,  NPWP pribadi dan atau perusahaan,

Selain itu, harus ada surat dukungan/ izin kewilayahan Rt/Rw, desa/kecamatan, juga atas sepengetahuan babinsa/ babinkamtibmas selaku pembina kewilayahan, photo lokasi lahan perparkiran dan nama-nama calon petugas parkir. Terakhir  membuat surat fakta integritas yang berisi tentang tanggung jawab calon pengelola perparkiran, termasuk kewajiban memberikan CSR bagi warga.

“Persyaratan ini, berlaku bagi siapapun yang melakukan usaha perparkiran, baik berupa pajak parkir ataupun retribusi parkir. Tentang pajak parkir untuk selanjutnya adalah merupakan bagian dari SKPD lain diluar Dishub Kuningan. Tetapi IPP diterbitkan oleh Dishub Kuningan,” timpal Khadafi Mufti, ikut menegaskan.

 

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko calon pengelola parkir wajib mendaftarkan usahanya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Kuningan.

“Ini wajib, apalagi kalau pengelola perparkiran ini bersifat badan Hukum PT atau CV,” tandas Beni Prihayatno

Kenapa hal ini harus dilakukan, tentu agar diperoleh kejelasan untuk publik tentang informasi dan mekanisme pelayanan terpadu satu pintu dan terintegrasi, mudah melakukan pendataan mudah melakukan pembinaan termasuk tindakan apabila terjadi pelanggaran./tat azhari