Disdik Kuningan Tegaskan Larangan SD Bisnis Buku LKS, Surya: Laporkan!
INILAHKUNINGAN – Menanggapi sorotan Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) terkait dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menegaskan tidak tinggal diam. Pemerintah daerah, melalui jajaran teknis, mengaku tengah menyiapkan langkah pembenahan agar persoalan serupa tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Kuningan, Surya, S.Pd., MM, menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh satuan pendidikan dasar mematuhi Surat Edaran Bupati Kuningan tentang larangan penjualan LKS di sekolah.
“Pada prinsipnya, saya sebagai Kabid SD akan selalu menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk taat dan patuh terhadap Surat Edaran Bupati terkait larangan penjualan LKS. Ini sudah menjadi sikap resmi kami,” ujar Surya
Ia mengakui bahwa persoalan LKS merupakan masalah kompleks yang tidak bisa diselesaikan secara instan. Namun demikian, Surya meminta kepercayaan publik agar dinas diberi ruang dan waktu untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Beri saya waktu untuk membenahi ini semua. Saya yakin saya punya teman-teman yang baik, yang bisa mendukung dan menguatkan saya dalam mengemban amanah ini,” ucapnya.
Surya juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan. Ia meminta masyarakat, wali murid, serta organisasi sosial seperti MPK untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik transaksi LKS di sekolah, baik yang dilakukan oleh perangkat sekolah maupun kepala sekolah.
“Jika memang menemukan bukti sekolah, perangkat sekolah, atau bahkan kepala sekolah yang melakukan transaksi tersebut, segera laporkan kepada kami. Kami akan langsung menindaklanjuti,” tegasnya.
Lebih jauh, Surya menyebut bahwa solusi terhadap persoalan bahan ajar sebenarnya terbuka lebar melalui jalur regulasi yang sah. Ia mencontohkan kebijakan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang telah memiliki rekomendasi penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah untuk pengadaan bahan ajar baru, tanpa membebani peserta didik dan orang tua.
“Kita harus akui bersama, dalam hal ini Kemenag sudah selangkah lebih maju. Ini bisa menjadi referensi penting untuk kita diskusikan dan adaptasi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Surya menyampaikan pihaknya akan melakukan kajian internal di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Hasil kajian tersebut, kata dia, tidak akan berhenti di tingkat daerah, tetapi akan dibawa langsung ke tingkat pusat.
“Langkah selanjutnya, saya akan menyusun kajian internal dan memperjuangkan hasilnya ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk berdiskusi terkait permasalahan ini. Saya optimistis, persoalan ini bisa menemukan solusi terbaik demi kemajuan pendidikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk membantu pimpinan daerah dalam mengurai persoalan-persoalan mendasar di dunia pendidikan, khususnya di jenjang sekolah dasar.
“Saya akan mengurai satu per satu persoalan di dunia pendidikan, khususnya SD. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai pelayan publik,” pungkas Surya.
Dengan adanya klarifikasi dan komitmen dari Disdikbud Kabupaten Kuningan ini, publik kini menanti konsistensi kebijakan di lapangan. Sebab, sebagaimana disorot MPK sebelumnya, larangan LKS tidak hanya soal regulasi, melainkan soal keberpihakan nyata negara terhadap hak peserta didik dan keadilan dalam pendidikan. (handy)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.