Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, 3 Pejabat BUMDesma Di Kuningan Jadi Tersangka
INILAHKUNINGAN- Pelajaran berharga bagi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kabupaten Kuningan. Berani menyalahgunakan anggaran, pasti berakhir di penjara. Seperti BUMDesma Kecamatan Sindang Agung, Kuningan. Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kuningan, 3 pejabat pengelolanya terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi.
Sudah cukup barang bukti, mereka pun ditetapkan menjadi tersangka. Kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan anggaran ini diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.
“Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam melindungi hak-hak masyarakat perdesaan. Dana pemberdayaan semestinya dinikmati oleh warga, bukan menjadi celah bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri,” ungkap Kepala Kejari Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, kepada InilahKuningan
Ditegaskan, bahwa dana UPK maupun BUMDesma seharusnya menjadi motor penggerak utama perekonomian perdesaan serta instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. Sebab itu, segala bentuk penyelewengan anggaran yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara akan ditindak secara tegas tanpa kompromi.
Ia memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
“Penanganan perkara akan terus berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kuningan,” katanya./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.