Ciremai Waspada! Sono Keling, Pohon Kayu Bertekstur Kuat Diincar Maling
INILAHKUNINGAN– Pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali terbongkar. Kayu sono keling, jenis kayu keras bernilai tinggi, menjadi sasaran pelaku ilegal yang nekat menyasar jantung kawasan konservasi. Bagi pengelola taman nasional, insiden tadi malam ((8/9) dini hari, bukan sekadar kejahatan kehutanan, melainkan ancaman langsung terhadap keseimbangan ekosistem hutan. Dari sejumlah literasi, pohon ini butuh 20 hingga 50 tahun untuk tumbuh besar.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Silvia Lucyanti, S.Hut., M.Si, menerangkan setiap aktivitas penebangan di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius karena berpotensi merusak fungsi ekologis hutan yang dilindungi negara.
“Di kawasan konservasi, semua jenis tumbuhan dilindungi. Tidak ada ruang untuk pemanfaatan kayu secara ilegal, apa pun jenis dan nilai ekonominya,” ungkap Silvia.
Menurutnya, sono keling bukan hanya kayu bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki peran ekologis penting. Jenis ini dikenal sebagai tumbuhan pionir yang mampu tumbuh di lahan ekstrem dan bekas gangguan, termasuk area pascakebakaran.
“Sebagai tumbuhan pionir, sono keling membantu proses awal pemulihan lahan terdegradasi. Ia cepat tumbuh, relatif tahan api dan kekeringan. Kehilangannya akan memperlambat proses regenerasi alami hutan,” jelasnya.
Penebangan ilegal, lanjut Silvia, dapat memicu efek berantai, terbukanya tutupan hutan, terganggunya mikrohabitat, hingga melemahnya ketahanan ekosistem terhadap bencana ekologis di masa depan.
Status Appendix II, Tapi Tetap Dilindungi Penuh di TNGC
Silvia menjelaskan, secara global sono keling masuk dalam Appendix II CITES, yang berarti perdagangannya dibatasi dan diawasi ketat. Namun di dalam kawasan taman nasional, status tersebut menjadi tidak relevan untuk alasan pembenaran pemanfaatan.
“Walaupun tidak semua jenis masuk daftar perlindungan nasional spesifik, di taman nasional semua jenis tumbuhan tetap dilindungi. Prinsip konservasi tidak melihat nilai ekonomi, tapi fungsi ekologis,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak pohon sono keling berdiameter besar di Ciremai (berusia puluhan tahun) merupakan peninggalan masa pengelolaan sebelum kawasan ini berstatus taman nasional (masa pemgelolaan Perhutani). Kondisi itulah yang membuatnya kerap menjadi target pembalak alias maling kayu.
Dari aspek sebaran, sono keling tidak tumbuh merata di seluruh kawasan TNGC. Populasinya lebih banyak dijumpai di wilayah utara Ciremai, termasuk Pasawahan dan sekitarnya.
“Sebarannya terbatas dan tidak alami di seluruh zona. Kalau terus ditebang secara ilegal, kita bisa kehilangan jenis ini di lokasi-lokasi tertentu,” ungkap Silvia.
Meski regenerasi alami masih terlihat di beberapa titik, tekanan dari aktivitas ilegal dinilai jauh lebih cepat dibanding kemampuan alam untuk memulihkan diri.
Terlebih, arah pengelolaan TNGC tidak pernah berorientasi pada produksi kayu. Setiap program pemulihan ekosistem difokuskan pada pengembalian kondisi hutan mendekati keadaan alaminya.
“Kami memprioritaskan jenis-jenis asli dan endemik Gunung Ciremai, seperti saninten, pasang, puspa, picung, beringin, hingga jamuju. Itu yang menopang keseimbangan ekosistem jangka panjang, termasuk sebagai pakan satwa liar,” katanya.
Kasus pembalakan yang berhasil digagalkan hari ini, menurut Silvia, harus menjadi peringatan keras, bahwa kawasan konservasi bukan ruang kompromi!. Semua pihak berharap pelaku yang melarikan diri segera tertangkap.
“Penebangan ilegal di taman nasional bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak warisan ekologis. Hutan konservasi harus dijaga bersama, bukan dieksploitasi,” pungkasnya.(Bubud Sihabudin)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.