INILAHKUNINGAN- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, resmi membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) guna memperkuat ketahanan dan keamanan siber.

Launching CSIRT ditandai penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR), di Aula Badan Siber Sandi Negara, Depok, Kamis (25/07/2024).

Plh Kepala Diskominfo Kuningan H Dadi Hariadi, melalui Kepala Bidang Persandian dan Statistik Wibawa Gumbira menjelaskan, pembentukan CSIRT ini didasarkan peraturan bupati. Dimana diskominfo bertanggung jawab atas tiga urusan wajib non-pelayanan dasar. Yaitu komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian.

“Kesadaran pentingnya keamanan informasi dan risiko kebocoran informasi, terutama yang bersifat rahasia dan strategis, telah menjadi perhatian utama kami, Diskominfo Kuningan,” tandas Wibawa Gumbira

Ia optimis adanya CSIRT, sistem dan data akan terlindungi. Sehingga penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat berjalan efektif dan efisien.

Pj Bupati Kuningan HR Iip Hidajat menegaskan, bahwa pembentukan CSIRT merupakan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan kapasitas keamanan siber dan melindungi infrastruktur digital, terutama di tengah isu ancaman siber yang berkembang.

“CSIRT berfungsi sebagai pusat koordinasi, bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah vertikal, sektor swasta, dan institusi pendidikan, untuk memitigasi risiko keamanan siber,” jelas dia

Tim CSIRT ini akan memiliki akses ke teknologi terkini dan ahli keamanan siber  berkualifikasi tinggi. “Kami sangat mendukung peningkatan keamanan informasi di Kuningan melalui pembentukan CSIRT ini,” ujar Iip Hidayat./tat azhari