Camat Cidahu Dorong Audit Dana Desa Cihideung Hilir Oleh Inspektorat Kuningan
INILAHKUNINGAN– Aksi penyampaian aspirasi warga Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, yang berlangsung Senin siang, menjadi sorotan publik. Sejumlah tuntutan disampaikan warga, mulai dari permintaan kepala desa mundur, penyegelan balai desa, hingga dorongan proses hukum atas dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa.
Plt Camat Cidahu, Deni Hamdani menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak warga selama dilakukan secara prosedural.
“Sepanjang disampaikan sesuai aturan dan koridor hukum, hak masyarakat harus dijamin. Dari sisi pemerintah kecamatan, kami menilai penyampaian aspirasi tersebut sah,” ujar Deni saat dihubungi sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun demikian, ia menekankan tidak seluruh materi tuntutan yang berkembang di masyarakat dapat serta-merta dinilai benar. Menurutnya, sebagian persoalan telah diklarifikasi dan dijawab oleh kepala desa dalam forum-forum sebelumnya, meskipun tidak semua jawaban dinilai memuaskan oleh warga.
“Jawaban kepala desa pasti ada yang diterima, ada juga yang tidak. Itu hal wajar. Tinggal sejauh mana aspirasi hari ini bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Deni.
Terkait tuntutan pengunduran diri kepala desa, Deni menjelaskan hal tersebut memiliki tahapan administratif yang tidak bisa dipaksakan. Pemerintah kecamatan, kata dia, akan berkoordinasi dengan DPMD dan pemerintah daerah, menunggu proses di BPD sebagai lembaga yang berwenang melakukan kajian.
“Nanti BPD menerima dokumen aspirasi, dikaji secara komprehensif, dituangkan dalam berita acara, lalu menjadi pertimbangan teknis yang disampaikan kepada bupati. Ada tahapannya,” jelasnya.
Sementara itu, tuntutan penyegelan balai desa secara tegas dinilai tidak dibenarkan. Deni menegaskan balai desa merupakan fasilitas publik yang dilindungi aturan hukum.
“Penyegelan balai desa tidak boleh, itu bisa masuk ranah pidana karena fasilitas publik. Pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Adapun tuntutan proses hukum terhadap kepala desa, menurut Deni, juga harus melalui prosedur formal. Setiap dugaan pelanggaran perlu diawali investigasi dan audit, bukan langsung pada penilaian sepihak.
“Kepala desa bekerja berdasarkan legalitas formal. Kalau ada dugaan, harus ada audit, harus ada penyelidikan. Tidak bisa langsung menjustifikasi,” ujarnya.
Deni mengungkapkan, sejak Oktober 2025, pemerintah kecamatan telah melakukan berbagai langkah pembinaan, mulai dari fasilitasi, mediasi, pendampingan, monitoring hingga evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan ADD dan Dana Desa.
“Kami sudah mengingatkan dan me-warning kepala desa agar memiliki itikad baik memperbaiki kinerja, terutama tata kelola keuangan,” ungkapnya.
Ia juga memastikan pelayanan publik di Desa Cihideung Hilir tetap berjalan normal. Pemerintah kecamatan tidak membenarkan adanya penghentian layanan atau penonaktifan perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pelayanan harus tetap jalan. Jangan sampai tuntutan aspirasi justru mengorbankan hak masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Deni menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan audit ke Inspektorat serta berkoordinasi dengan Bupati Kuningan.
Seluruh proses sebelumnya, termasuk berita acara, pernyataan, hingga dokumen fakta integritas, disebut telah disiapkan sebagai bahan pertimbangan kebijakan ke depan.
“Kami berupaya semua ditempuh sesuai aturan, agar persoalan ini terang, objektif, dan tidak merugikan pelayanan publik,” pungkasnya./Bubud Sihabudin


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.