INILAHKUNINGAN– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dibayar mulai hari ini, (12 hingga 13 Maret Tahun 2026. Menyusul pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar 14 Maret.

Ia menyebut, sejak Selasa 10 Maret 2026, seluruh pemerintah daerah menerima peraturan pemerintah pusat dari Kemendagri terkait pembayaran THR yang bersumber dari nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejak jauh hari sudah mempersiapkan pembayaran THR, mulai dari regulasi di daerah hingga kesiapan anggaran.

“Kita menyiapkan anggaran sekitar Rp74 miliar untuk pembayaran THR atau Gaji ke 14 ASN menjelang Idul Fitri. Dana tersebut bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Umum (DAU),” sebut H Deden, Kamis (12/3/2026), kepada InilahKuningan

Berbeda dengan beberapa program bantuan lain, lanjut dia, pembayaran THR bagi ASN daerah tidak mendapatkan tambahan penyaluran khusus dari pemerintah pusat. Dana tersebut sudah masuk dalam skema DAU yang bersifat block grant untuk pembayaran gaji bulanan ASN.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mengatur arus kas secara ketat. Terlebih lagi, tahun ini pemerintah daerah hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan, mulai Januari hingga Maret untuk menyisihkan sisa DAU dari pembayaran gaji bulanan ASN.

Hal tersebut terjadi karena Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada akhir Maret, sehingga proses pengumpulan dana untuk THR harus dilakukan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Karena Idul Fitri jatuh di bulan Maret, maka waktu penyisihan sisa DAU hanya tiga bulan. Ini yang membuat pengelolaan cashflow harus benar-benar ketat,” ujarnya.

Deden merinci total kebutuhan anggaran THR atau gaji ke 14 di Kabupaten Kuningan mencapai Rp74 miliar. Dana tersebut terdiri dari beberapa komponen pembayaran bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Pertama, THR/gaji ke 14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu sebesar Rp61 miliar. Kedua, pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK penuh waktu sebesar Rp10,5 miliar. Ketiga, THR bagi PPPK paruh waktu yang mencapai Rp2,5 miliar.

BPKAD menargetkan proses pembayaran THR dapat mulai dilakukan pada 12 hingga 13 Maret 2026. Setelah itu, pembayaran TPP sekitar tanggal 14, diharapkan dapat segera menyusul sehingga seluruh hak ASN dapat diterima sebelum Idul Fitri.

Ia menambahkan, meskipun kebutuhan anggaran cukup besar dan waktu persiapan relatif singkat, pemerintah daerah masih mampu menjaga stabilitas keuangan daerah. Selama periode Januari hingga Maret, berbagai program dan kegiatan pemerintah tetap berjalan tanpa terganggu.

Menurut dia, Pemkab Kuningan tidak perlu mengambil opsi pinjaman jangka pendek untuk menutup kebutuhan pembayaran THR yang waktunya berdekatan dengan hari raya. “Kami bersyukur karena hingga saat ini pemerintah daerah masih mampu mendanai seluruh kegiatan yang berjalan, tanpa harus mengambil pinjaman jangka pendek untuk pembayaran THR,” ujarnya.

Kami juga mengimbau agar THR yang diterima ASN dapat dibelanjakan di pelaku UMKM lokal. Dengan begitu, perputaran ekonomi di Kabupaten Kuningan bisa semakin meningkat menjelang Idul Fitri,” ungkapnya.

Deden menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Ia berharap dana THR yang diterima para pegawai dapat turut menggerakkan perekonomian masyarakat./tat azhari

Idul Fitri 1447 H