INILAHKUNINGAN- FR (26), Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup, buntut keterlibatannya dalam jaringan narkotika jenis sabu, di Kota Kuda ini.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin melalui Kanit I Narkoba Ipda Heru Pramu Aprilianto membenarkan hal itu. Ia menuturkan peran FR dalam kasus narkoba ini, sebagai kurir. “Jadi kita masuknya itu kurir. Perannya kurir,” sebut Heru, Kamis (1/10/2026), kepada InilahKuningan

Menurut Heru, FR diamankan bersama enam orang lainnya dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut. Polisi menyebut masing-masing orang yang diamankan memiliki peran berbeda.

“Jadi kita amankan bersama-sama itu, yang enam orang,” ujarnya.

Heru menjelaskan, FR diduga berperan mengantarkan pesanan narkoba kepada salah seorang anggota jaringan. Peran tersebut menjadi dasar penyidik dalam menjerat FR dengan pasal terkait keterlibatannya dalam perkara narkotika.

“Si FR diduga yang sering nganterin pesanannya si Y. Khusus FR kurir,” ungkap Heru.

Selain disebut berperan sebagai kurir, polisi juga menyebut FR merupakan pengguna narkoba. Heru mengatakan, motif FR menjalankan peran tersebut diduga karena ingin mendapatkan narkoba untuk dikonsumsi tanpa membayar.

“Untuk motifnya berarti dia pengen pakai gratis,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Heru menjelaskan, penerapan Pasal 132 berkaitan dengan dugaan keterlibatan FR dalam jaringan, sementara barang bukti disebut bukan milik FR.

“Untuk barang buktinya itu kan kepemilikannya orang lain. Jadi kita pakai Pasal 132-nya,” jelasnya.

Terkait status FR sebagai pegawai P3K, Heru membenarkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai P3K paruh waktu di lingkungan Disdikbud Kuningan.

“Kalau untuk pegawai P3K, kita atas dasarnya dari Disdik ya kemarin itu,” ujarnya.

Namun, pihak kepolisian tidak mengetahui secara rinci mengenai status kepegawaian FR di luar informasi bahwa yang bersangkutan merupakan P3K paruh waktu. Persoalan status kepegawaian tersebut selanjutnya menjadi ranah instansi tempat FR bekerja./tat azhari