BPK Temukan Rp3,17 Miliar Uang Janggal Disdikbud Kuningan, Ini Reaksi Fraksi PKS
INILAHKUNINGAN- Kasus penggunaan dana rutin Persediaan Uang (PU) atau Ganti Uang (GU) tanpa bukti pertanggungjawaban (SPj), pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, yang pernah mencuat di media InilahKuningan senilai Rp2,6 miliar, ternyata membengkak nyata hingga Rp3,17 miliar. Kasus memalukan tersebut, diungkap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kuningan, dalam Rapat Paripurna agenda Pandangan Umum (PU) LPJ APBD Kuningan Tahun 2025, di Gedung DPRD Kuningan kemarin.
Dalam PU, Fraksi PKS juga mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025. Fraski PKS prihatin, temuan BPK pada disdikbud terus berulang setiap tahun. Terbaru, adalah Penggunaan kas yang berasal dari UP/GU disdikbud tidak sesuai ketentuan Rp.3.171.851.913.
Meskipun telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar nominal sama Rp.3.171.851.913, permasalahan tersebut mengakibatkan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang senyatanya.
“Penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai lebih dari Rp3,17 miliar, pada disdikbud merupakan sinyal bahwa sistem pengendalian internal dan pengawasan administrasi keuangan masih memiliki kelemahan yang harus segera diperbaiki. Meskipun seluruh dana telah dikembalikan ke kas daerah, pemerintah daerah tetap wajib melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tandas Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan, Wawan Romliansah, dalam PU, yang dikutip InilahKuningan
Sebagai wujud fungsi pengawasan DPRD serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, Fraksi PKS kemudian menyampaikan beberapa pertanyaan kritis terkait pengelolaan Dana UP/GU pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Apa penyebab penggunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak sesuai ketentuan hingga mencapai lebih dari Rp.3,17 miliar ? Apakah kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengendalian intern, rendahnya kepatuhan terhadap regulasi, atau kurang efektifnya pengawasan dari pimpinan perangkat daerah?,” tanyanya.
Ketua LSM Frontal Kuningan Uha Juhana, juga menyoroti keprihatinan temuan berulang BPK dalam pengelolaan keuangan, pada Disdikbud Kuningan Tahun 2025. Dimana, Ia menyebut ada Rp3,6 miliar dana diduga disalahgunakan. Parahnya, penggunaan dana sebesar itu, disinyalir tanpa bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Beredar dalam LHP BPK tahun 2025 terdapat penyalahgunaan anggaran Rp 3,6 miliar tanpa SPJ (Surat Pertanggungjawaban) menyangkut penggunaan dana Ganti Uang (GU) Rp. 3 miliar, Penggelapan Dana Taspen Rp. 415 juta dan Dana BPJS yang tidak dibayarkan Rp200 juta di Disdikbud Kuningan TA 2025 hasil pemeriksaan tahap II pada bulan April tahun 2026,” beber Uha Juhana
Menurut Uha Juhana, Ini tentu menjadi pukulan telak bagi Bupati Kuningan yang pada akhirnya harus segera melakukan langkah pelaksanaan Evaluasi / Uji Kompetensi pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan meliputi penilaian rekam jejak./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.