INILAHKUNINGAN— Puluhan kepala keluarga di Perumahan Kuningan City View, Kelurahan Ancaran, Kabupaten Kuningan, kini berada di puncak kekecewaan. Sejak mulai dihuni pada tahun 2005 silam, pihak pengembang yakni PT DUMIB (Dunia Milik Bersama) diduga kuat mangkir dari kewajibannya menyediakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana tercantum dalam brosur pemasaran.

Hingga kini, fasilitas krusial seperti masjid atau sarana ibadah, sistem keamanan lingkungan yang memadai, hingga Balai Pertemuan Kampung (Baperkam), jalan kompleks sama sekali belum terealisasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, hak-hak dasar warga perumahan seolah diabaikan oleh pihak pemborong selama lebih dari dua dekade.

Jalan Buntu Dialog dan Janji Palsu

Penderitaan warga Kuningan City View bukan tanpa perlawanan. Perwakilan warga, di antaranya Ketua RT Hasan, bersama jajaran tokoh masyarakat seperti Jejen, Karpi, Toni, Dudung, Dadang, Memed, serta warga lainnya, tercatat telah berulang kali menempuh jalur komunikasi formal. Mereka telah berdialog langsung dengan pihak manajemen PT DUMIB untuk menagih hak kolektif tersebut.

Namun, alih-alih mendapatkan solusi konkret, keluhan masyarakat tersebut tidak pernah direspons dengan iktikad baik oleh pengembang. Ironisnya, di tengah mandeknya pembangunan fasilitas publik, eks kantor pemasaran perumahan justru dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Alih-fungsi operasional ini kian memicu polemik karena dinilai minim kontribusi sosial terhadap lingkungan perumahan sekitar, melainkan hanya menambah beban aktivitas lingkungan tanpa kompensasi yang jelas bagi warga terdampak.

Terganjal Regulasi Musrenbang Desa

Dampak jangka panjang dari kelalaian PT DUMIB ini berujung pada kerugian pembangunan yang sistematis. Hingga saat ini, aset perumahan Kuningan City View belum diserahterimakan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Desa/Kelurahan setempat maupun Pemerintah Daerah.

Akibat status administrasi lahan yang masih menggantung tersebut, aspirasi warga perumahan selalu membentur dinding tebal sistem birokrasi. Warga tidak dapat mengakses maupun menerima alokasi bantuan pembangunan dari pemerintah desa melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Anggaran desa tidak dapat dikucurkan ke lokasi tersebut karena secara hukum asetnya belum menjadi milik publik/daerah.

Menghadap Wakil Bupati: Pemda Kuningan Didesak Tegas

Langkah mendatangi tampuk kekuasaan pun sudah pernah dilakoni oleh warga. Perwakilan warga yang dipimpin oleh RT Hasan dan tokoh masyarakat setempat sempat menghadap langsung ke pihak Pemerintah Daerah, termasuk beraudiensi dengan Wakil Bupati Kuningan, guna meminta intervensi negara atas kesewenang-wenangan pengembang.

Kendati telah dilaporkan ke tingkat eksekutif daerah, tindakan nyata dan sanksi tegas dari dinas terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan masih dinilai nihil.

Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permendagri No. 9 Tahun 2009, pengembang perumahan memiliki kewajiban hukum mutlak untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah guna keberlanjutan pemeliharaan. Penelantaran kewajiban ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat hingga pemidanaan terkait penipuan hak konsumen.

Kini, RT Hasan, Jejen, Karpi, dan seluruh warga Kuningan City View Ancaran menuntut ketegasan Bupati Kuningan saat ini untuk segera memanggil paksa pimpinan PT DUMIB. Warga mendesak Pemda melakukan audit total dan mengambil alih hak fasum-fasos secara sepihak (deponeering) demi menyelamatkan nasib ratusan warga yang telah tersandera selama 21 tahun tanpa kepastian hukum./tat azhari