Berkah Agustusan, 460 Narapidana Kuningan Diberkati Remisi
INILAHKUNINGAN- Berkah HUT ke 79 Republik Indonesia, sebanyak 460 Narapidana diberi remisi atau pemotongan masa hukuman atas perilaku baiknya selama menjalan proses hukuman. Remisi diberikan Pj Bupati Kuningan HR Iip Hidayat, di Lapas Kelas II A Kuningan, Sabtu (17/08/2024). Ikut mendampingi Kalapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas.
Dari 460 Narapidana mendapat remisi tersebut, terdiri dari 444 orang mendapat Remisi Umum I dan 16 orang mendapat Remisi Umum II.
Pemberian remisi, diawali upacara bendera. Panji menyampaikan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pentingnya memperingati Hari Kemerdekaan sebagai momentum untuk merefleksikan perjuangan para pahlawan dan meningkatkan semangat nasionalisme. Ia mengajak seluruh pegawai dan warga binaan untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Kapolsek Kuningan, BNNK Kuningan, DPRD Kuningan, dan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan./tat azharia


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.