Berapa Gaji Anggota DPRD Kuningan, Ini Gambarannya
INILAHKUNINGAN- Banyak masyarakat penasaran berapa gaji Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pasalnya, banyak orang mengincar kursi lembaga legislatif ini. Yang pasti, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jabatan Anggota DPRD Kuningan menjanjikan penghasilan cukup besar.
Meskipun tentu, besaran penghasilan mereka cukup sebanding dengan besarnya tugas dan tanggungjawab DPRD. Yaitu membuat peraturan daerah (perda) sebagai produk hukum lembaga legislatif daerah.
DPRD juga berperan sebagai wakil rakyat yang dapat merancang anggaran serta mengawasi kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Dasar hukum penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota dimuat dalam tiga peraturan. Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Disamping ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Secara garis besar, gaji pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa aspek. Ialah uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi.
Dengan demikian, DPRD tidak mengenal istilah gaji pokok seperti di DPR RI, namun menggunakan istilah uang representasi untuk menyebutkan pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggotanya.
Uang representasi akan diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan ketentuan seperti berikut ini:
- Uang representasi untuk ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Sementara uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
- Uang representasi untuk wakil ketua DPRD provinsi adalah sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sementara uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
- Uang representasi anggota DPRD provinsi sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sementara uang representasi anggota DPRD kabupaten/kota adalah sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
Adapun penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Namun, pajak yang ditanggung oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait hanya untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses saja. Sisanya akan ditanggung oleh APBD.
Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut adalah rincian gaji Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:
- Uang representasi : 2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), Rp1.575.000 (anggota) per bulan.
- Tunjangan keluarga : 220.000 per bulan.
- Tunjangan beras : 289.000 per bulan.
- Uang paket :157.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan :2.283.750 per bulan.
- Tunjangan alat kelengkapan : 91.350 per bulan.
- Tunjangan komunikasi intensif : 10.500.000 per bulan.
- Tunjangan reses : 2.625.000 per bulan.
- Tunjangan perumahan : 12.000.000 per bulan.
- Tunjangan transportasi : 12.000.000 per bulan.
Jika dihitung, total gaji yang didapatkan Pimpinan maupun Anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.
Namun, meski standar nasionalnya telah ditetapkan, besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten/Kota bisa bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah yang tercantum dalam APBD./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.