INILAHKUNINGAN- Bejat sekali AA, orang tua 51 tahun, yang keseharian bekerja sebagai Pemulung asal Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan ini. Demi memuaskan nafsu birahi, Ia tega mencabul 3 anak-anak. Akibat perbuatan tidak sepantasnya itu, AA harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Kuningan.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban mengadu mengalami pelecehan sexsual oleh pelaku kepada orang tua. Pelecehan terjadi di sebuah Warung Kopi Desa Lengkong. Kaget, orang tua korban segera mencari kebenaran.


Setelah informasi valid, Ia segera melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan. Hasil penyeldiikan polisi, ternyata korban kebejatan pelaku sudah 3 anak. Dua diantaranya masih balita dan anak tuna rungu.

Beberapa saksi pun diperiksa polisi. Disisi lain, karena kasus ini sudah menjadi heboh di Desa Lengkong, warga nyaris ngamuk menghakimi pelaku. Beruntung, beberapa warga yang paham kondisi, segera mengamankan pelaku. Lalu menyerahkannya ke polisi, untuk penangkapan.

“Modus pelaku mengiming-iming jajan. Korban ada 3 anak, salah satunya penyandang disabilitas,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, Senin (28/7/2025), kepada InilahKuningan

Menurut Nova Bhayangkara, pelaku kena ancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu. Sedangkan maksimal bisa dipenjara 15 tahun. Ini sesuai pelanggaran pasal 15 UU tentang Perlindungan Anak./tat azhari