Banyak Oknum Sekolah Di Kuningan Menjual Buku LKS Ke Siswa, Disdik Tutup Mata?
INILAHKUNINGAN– Praktik penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yudi Setiadi, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh bergeser menjadi ruang transaksi ekonomi yang membebani peserta didik dan orang tua.
Menurut Yudi, sekolah merupakan ruang pelayanan publik yang berorientasi pada pencerdasan, bukan distribusi produk komersial. Ketika LKS diwajibkan untuk dibeli, maka proses pendidikan berubah menjadi transaksi yang menekan ekonomi keluarga dan merusak etika profesi pendidik.
Larangan tersebut sebenarnya telah ditegaskan pemerintah daerah. Di Kabupaten Kuningan, Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud melarang satuan pendidikan memperjualbelikan buku pelajaran dan LKS serta mengarahkan pembelian
kepada penyedia tertentu.
Sementara di tingkat provinsi, Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE juga melarang jual beli seragam, buku, dan LKS di lingkungan SMA/SMK/SLB Negeri.
Namun di lapangan, MPK menilai masih terdapat ruang pembiaran. Dinas Pendidikan sebagai otoritas pengawas dinilai belum maksimal, sehingga praktik yang seharusnya dilarang masih terjadi seolah-olah ada sikap tutup mata.
“Kebijakan itu harus hidup di lapangan, bukan hanya di atas kertas. Kalau masih ada sekolah yang mewajibkan LKS, berarti ada persoalan serius dalam fungsi pengawasan. Jangan sampai dinas terlihat pasif ketika hak peserta didik dilanggar,” ujar Yudi Setiadi.
Ia menilai, kewajiban membeli LKS merupakan bentuk nyata komersialisasi pendidikan. Anak dan orang tua diposisikan sebagai konsumen, bukan subjek pendidikan. Praktik tersebut berpotensi memperlebar ketimpangan akses belajar, karena tidak semua keluarga memiliki kemampuan ekonomi yang sama.
Secara hukum, Yudi menyebut praktik jual beli LKS bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, serta ayat (2) yang mewajibkan negara membiayai dan menjamin terselenggaranya pendidikan. Ketika sekolah justru membebani orang tua dengan kewajiban pembelian, maka semangat konstitusi tersebut menjadi tercederai.
Selain itu, praktik tersebut juga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin layanan pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa sumbangan tidak boleh bersifat wajib dan mengikat, sementara petunjuk teknis BOS/BOSP mengatur pembiayaan pembelajaran melalui anggaran resmi, bukan beban kepada orang tua.
Dari sisi pedagogik, ketergantungan pada LKS komersial juga dinilai menurunkan kualitas pembelajaran. Proses belajar menjadi mekanis dan berorientasi soal, bukan pada pengembangan nalar kritis siswa. Guru seharusnya menyusun perangkat ajar mandiri sesuai konteks lokal, bukan menggantungkan proses belajar pada produk pasar.
MPK mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat pengawasan agar larangan LKS benar-benar diterapkan di semua sekolah, tidak hanya menjadi dokumen administratif.
“Sekolah harus kembali menjadi ruang pembentukan karakter dan ilmu, bukan ruang jual beli. Pendidikan harus berpihak pada peserta didik, bukan pada kepentingan ekonomi,” tegas Yudi.
Ia juga mengajak orang tua, komite sekolah, dan masyarakat untuk ikut mengawasi praktik pendidikan di lapangan. Menurutnya, kebijakan yang baik akan kehilangan makna jika tidak dikontrol secara sosial.
“Larangan LKS bukan semata soal buku, tetapi soal menjaga dunia pendidikan dari komersialisasi. Masa depan anak tidak boleh ditentukan oleh logika transaksi,” pungkas Yudi Setiadi. (Handy)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.