Bahagianya, Gaji ASN Kuningan Naik 8% Mulai Januari 2025
INILAHKUNINGAN- Tahun baru, membawa berkah bahagia bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk ASN di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Sesuai ketetapan pemerintah, ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan PPPK telah dijanjikan akan menerima kenaikan gaji sejak Januari Tahun 2025.
Untuk kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025, jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada Tahun 2024, maka gaji pokok ASN naik 8% dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Saat adanya kenaikan gaji PNS, tentu gaji para pegawai PPPK pun juga akan ikut naik. Lantas berapakah rincian prediksi gaji PNS di tahun 2025?
Rincian Prediksi Gaji PNS 2024
Melansir laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya yang bakal berlaku sejak 1 Januari 2025:
CPNS
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
– GolonganIId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
– Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20
PPPK
- PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Tunjangan Lain Selain Gaji yang Naik
Adapun kabar terbaru dari Menkeu Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp900 ribu. Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS.
Bagi setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan berbeda. Dengan begitu, jika aturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.
Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut ialah berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh. Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.
Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar menggembirakan.
Lantas apa saja tunjangan yang bakal didapat tenaga PNS pada awal tahun 2025 ini?
- Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
- Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
- Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
- Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.
Tunjangan tambahan PNS yang diberikan Sri Mulyani tersebut dihitung dalam 22 hari saja, untuk akhir pekan atau hari libur tidak dihitung. Sementara tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Beberapa tunjangan diterima PNS antara lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan umum.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin paling tertinggi yaitu Rp117.375.000, dan tukin terendah Rp5.361.800./tat azhari
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.