ASN Kuningan Mangkir Kerja Wajib Disanksi, Bupati: Tidak Ada Kompromi!
INILAHKUNINGAN– Siap-siap, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri 1446 H, akan dikenai sanksi. Hal itu ditegaskan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, saat menjadi Pembina Apel Pagi di Halaman Setda Kuningan, Selasa (8/4/2025).
“Tidak ada lagi kompromi. ASN tidak hadir tanpa alasan jelas harus diberi sanksi tegas,” tandas Bupati Dian di hadapan para pejabatnya
Ia menginstruksikan petugas Gerakan Disiplin Daerah (GDD) untuk menyisir seluruh perangkat daerah guna memastikan kehadiran ASN terdata secara menyeluruh. Penegakan disiplin, menjadi langkah awal untuk membangun etos kerja pasca-Ramadhan.
Bupati Dian juga menyampaikan apresiasi ASN tetap bertugas selama masa libur, khususnya di sektor perhubungan, kesehatan, kebersihan, dan ketertiban umum dan publikasi. “Berikan penghargaan bagi ASN berdedikasi tinggi,” imbau dia
Bupati Dian kemudian menyoroti berbagai persoalan sosial dan lingkungan. Seperti warga dipasung, keberadaan rumah tidak layak huni di pusat kota, hingga persoalan sampah. Ia meminta jajaran pemerintahan desa, kelurahan, dan kecamatan lebih responsif terhadap kondisi masyarakat.
“Selain itu, jangan sampai ASN juga mempertontonkan gaya hidup mewah. Ini soal etika dan kepantasan. Apalagi di tengah kondisi keterbatasan di masyarakat,” imbuhnya, nada serius./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.